Tyo: Masyarakat Jangan Tergiur Pinjol Ilegal

Samarinda, reviewsatu.com – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengingatkan masyarakat jangan sampai tergiur oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong, meski dengan iming-iming persyaratan yang mudah.

“Yang menjadi perhatian adalah ketika pembayaran dikendalikan oleh suku bunga yang tinggi dan jangka waktu yang singkat, seringkali menghadapkan masyarakat pada kesulitan finansial,” ujarnya.

Suku bunga yang tinggi dan jangka waktu yang singkat dalam pinjol dapat merugikan keuangan. Hal ini dapat menjadi masalah serius, terutama bagi masyarakat dengan pendapatan terbatas, seperti gaji sebesar Rp 2,3 juta.

Salah satu indikator investasi bodong yang mencolok adalah janji keuntungan besar dengan modal kecil dalam waktu yang sangat singkat, yang cenderung menggiurkan masyarakat.

Dalam upaya mengatasi masalah ini, Politisi Golkar ini berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya pinjol dan investasi bodong kepada masyarakat. Dia berharap agar masyarakat tetap waspada dan aktif dalam melaporkan tanda-tanda aktivitas mencurigakan terkait dengan investasi dan pinjol.

“Masalah ini sangat merugikan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan proaktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan terkait dengan investasi dan pinjol,” pesannya. (advdprdkaltim/arf/boy)