Road To Proyek Terowongan, PUPR Samarinda Data Lahan Warga di Segmen Kakap

proyek
Eny (kaos pink), Koordinator Lapangan sedang memeriksa foto udara dari lokasi pembebasan lahan di Segmen Kakap. (salasmita/reviewsatu)

Samarinda, reviewsatu.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda mulai lakukan pendataan serta menandai rumah warga yang terdampak proyek terowongan Selili di segmen Kakap, Rabu (12/7/2023) pagi tadi. Pendataan ini sebagai
dasar rujukan pembebasan lahan masyarakat.

Dalam pendataan itu, Dinas PUPR didampingi oleh kontraktor pelaksana, Lurah Sungai Dama, Kepolisian, dan TNI. Mereka berkeliling menemui setiap keluarga yang rumahnya terdampak untuk melakukan pengukuran bangunan, verifikasi data, serta pemasangan stiker.

“Ini kami sedang melakukan verifikasi, karena bisa jadi data yang ada di Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) berbeda dengan keadaan di lapangan, ada tanah yang terhitung satu, tapi bangunan ada dua, nanti yang menerima ganti untung satu orang saja. Bangunan tetap dihitung,” ujar Eny Agus Indriani, Koordinator Lapangan dari Dinas PUPR Samarinda. Rabu, (12/7/2023)

Eny menambahkan pendataan dilakukan di tiga RT. Yaitu RT 17, 19 dan 32. Pihaknya mendatangi rumah-rumah sesuai peta yang diberikan oleh Kontraktor Pelaksana, PT Pembangunan Perumahan (PP) untuk didata. Berdasarkan penuturan Eny, setelah pendataan rumah, Sabtu (15/7/2023) mendatang akan dilakukan pengukuran tanah dari BPN. Jadi warga diminta untuk mematok tanah sesuai dengan surat tanah yang dimiliki.
“Setelah melakukan pengukuran, kita melakukan verifikasi data yang ada, setelah itu ada penilaian dari hasil dari pengukuran, tahap terakhir penyampaian harga,” imbuhnya.

Terkait jangka waktu proses pembebasan lahan ini, Eny tidak dapat menyebutkan waktu yang pasti. Dia katakan akan berusaha secepat mungkin agar prosesnya segera rampung.

“Karena ini termasuk kegiatan percepatan dari pak wali kota. Saya tidak bisa ngomong kapan, tapi kita jalani sebanyak mungkin untuk mengejar data, kalau sudah lengkap, dibebaskan sesuai aturan,” pungkasnya.

Selama proses pendataan hari ini, sebagian besar warga cukup kooperatif. Salah satunya Farida, warga yang rumahnya terkena dampak pembebasan lahan dari proyek terowongan sepanjang 690 meter tersebut. Menurutnya, dia akan menerima adanya pembebasan lahan ini asalkan ganti untung sesuai.

“Kami kan mau ganti untung bukan ganti rugi. Kami lahir dan besar di sini, lagi pula lokasi ini sebenarnya tengah kota, dekat dengan rumah sakit dan lain-lain. Jangan sampai kami tidak mampu beli tanah lagi, apalagi belum tentu kami dapat lokasi yang bisa dekat mengakses kemana-mana seperti di sini,” jelasnya.

Diketahui, Terowongan Selili merupakan proyek yang ditujukan untuk mengurai kemacetan di Jalan Otto Iskandar Dinata, Kelurahan Sungai Dama. Terowongan tersebut sekaligus koridor menghubungkan Jembatan Achmad Amins (Mahkota) dari Kecamatan Palaran atau Jalan Tol Balikpapan-Samarinda masuk menuju pusat Kota Samarinda. Total panjang pekerjaan terowongan (tunnel) ini dari pintu masuk sampai keluar sepanjang 690 meter dengan lebar dan tinggi masing-masing 15 meter. (sal/boy)

Pewarta; Salasmita