Reviewsatu.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Ekonomi (PSHE), Guntur Prayoga meminta Polda Kaltim mengusut tuntas kasus pencurian dan penggelapan crude palm oil (CPO) di perairan Kaltim.
“Kapolda Kaltim harus menaruh perhatian pada kasus ini. usut tuntas mafia CPO ini,” ujar Guntur Prayoga dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).
Sebelumnya, 13 Mei 2023 lalu, pihak Polda Kaltim telah berhasil mengungkapkan kasus pencurian dan penggelapan CPO tersebut. Melihat keberhasilan itu, Guntur sangat mengapresiasinya.
Namun, dirinya menyarankan kepada Polda untuk mengusut lebih dalam lagi, termasuk kemana saja hasil curian tersebut dijual dan emungkinan adanya tindak serupa sebelumnya.
Terlebih lagi, dia juga ingin pihak Polda Kaltim untuk lebih tegas dalam menerapkan pasal-pasal yang terkait tindak pidana ini untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Diketahui,Keberhasilan Polairud Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus pencurian dan penggelapan CPO terus mendapat perhatian di tingkat nasional.
“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan Polda Kaltim. Tertangkapnya Haji Laba harus dijadikan momentum bagi kepolisian untuk membongkar sindikat didalamnya,” kata Guntur.
Menurut Guntur, saat ini baik Indonesia maupun dunia internasional sangat fokus berupaya memberantas kejahatan yang terorganisasi. Hal itu dikarenakan kejahatan seperti itu dianggap menimbulkan kerugian bagi korban dan juga mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial.
“Kedua, CPO merupakan komoditi yang strategis. Tindak kejahatan seperti ini akan berpengaruh pada iklim bisnis minyak goreng, wajar bila di media sosial masyarakat ramai menganggap kasus ini bisa mengganggu mata rantai produksi dan stabilitas harga minyak goreng,” kata Guntur.
“Ketiga, kasus dengan tersangka Haji Laba ini terjadi di perairan yang berbatasan langsung dengan lokasi Ibu Kota Negara baru. Bayangkan bagaimana tanggapan calon investor yang kemarin berdatangan ke IKN ketika mendengar ada kejahatan seperti ini di sekitar IKN. Kerja keras pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo meyakinkan investor ke IKN akan sia-sia jika penanganan kasus ini tidak tuntas dan tersangka tidak mendapatkan hukuman yang setimpal,” tandasnya.
Sumber: disway.id