Samarinda, reviewsatu.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menggelar aksi di kantor Kejaksaan tinggi Kaltim (Kejati Kaltim) Kamis, (19/01/2023).
Mahasiswa menyoroti terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim dengan Nomor LHP 13.A/LHP/XIX.SMD/V/2022 terkait masalah pembayaran perjalanan dinas DPRD Kukar dan Balitbangda Kukar sebesar Rp 675 Juta tidak sesuai ketentuan.
Koordinator Lapangan AMPL-Kaltim Taufikuddin mengatakan, pihaknya menduga adanya penyelewangan yang dilakukan oleh pihak DPRD Kukar dan Balitbangda Kukar terkait perjalanan dinas.
“Berdasarkan temuan dari BPK sendiri terdapat pembayaran biaya akomodasi perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belum memadai serta tidak dapat di uji keterjadiannya,” ujar Fiku, Korlap Aksi.
Bahkan diduga cenderung merugikan negara sebesar Rp 677.400.429 terkait kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut.
“Ini tentu sangat disayangkan, di saat seperti ini masih ada pejabat negara yang melakukan tindakan sewenang – wenangnya, ” katanya.
Karena itu ia pun melakukan aksi di depan kantor Kejati Kaltim. Menutunt agar Kejati Kaltim mengusut sampai tuntas kasus ini.
“Kita meminta supaya Kejati Kaltim untuk segera menindak lanjuti tuntutan yang kami suarakan hari ini dan kami AMPL-KT juga sudah menyerahkan laporan secara resmi terkait kasus perjalanan dinas yang di duga bermasalah tersebut ke Kejati Kaltim” pungkasnya.
Ketua AMPL-KT Agus Setiawan juga menyatakan jangan sampai Kejati Kaltim berdiam diri terkait laporan yang sudah kami serahkan selama ini.
“Sampai hari ini beberapa laporan yang pernah kami serahkan di Kejati Kaltim seperti kasus Pelaksanaan Test PCR di Puskesmas Segiri, Pembangunan Gedung Padepokan Pencak Silat dan Kasus Penyetaraan Modal PDAM Tirta Manuntung Balikpapan itu sudah sampai mana rimbanya” singgungnya.
“Jangan sampai semua laporan kami menjadi tumpukan yang tidak berguna di Kejati Kaltim, maka dari itu AMPL-KT meminta supaya Kejati Kaltim benar-benar serius melakukan tugasnya dengan baik tanpa pandang bulu,” sambungya.
Adapun tuntutan masa aksi di depan Kantor Kejati Kaltim di antaranya:
1. Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk melakukan penyelidikan atas permasalahan tersebut serta segera memangil dan memeriksa Sekretaris DPRD Kukar, Kepala Balitbangda Kukar, PPK, dan PPTK atas dugaan tindak pidana korupsi terkait masalah perjalan dinas TA
2021.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk melakukan audit investigasi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait masalah perjalanan dinas TA 2021 pada Sekretariat DPRD Kukar dan Balitbangda Kukar. (bay/boy)