Balikpapan, reviewsatu.com – Sidang Lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dengan Mekanisme Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit warga Muara Rapak berjalan lancar. Kendati masih ada dua tergugat yang belum hadir.
Sidang mulai pukul 11.00 Wita, disaksikan sekitar 20-25 orang warga terdampak sekitar Simpang Muara Rapak dan para penggugat.
“Alhamdulillah, sidang lanjutan ini berjalan tepat waktu dan lancar. Tapi sayang dua dari enam tergugat masih tidak hadir lagi,” keluh Ardiansyah SH MH, sebagai kuasa penggugat, saat dikonfirmasi usai sidang, Selasa (20/9/2022).
Pada sidang tersebut, diketahui hanya empat perwakilan tergugat yang hadir. Yaitu dari Kementerian Perhubungan, Pemprov Kaltim, DPRD Kaltim dan Pemkot Balikpapan. Sementara perwakilan DPRD Balikpapan dan Kementerian PUPR masih belum hadir di persidangan untuk panggilan kedua ini.
Ardiansyah menjelaskan, ada beberapa point penting yang ditangkap dalam sidang kedua ini. Pertama, menyayangkan minimnya respons dari pihak DPRD Balikpapan dan Kementerian PUPR itu.
Kedua, pihak DPRD Balikpapan dinilai menyepelekan gugatan warga Balikpapan. Atas alasan yang diterima dari pihak DPRD Balikpapan, bahwa pihaknya hanya secara lisan telah mengutus perwakilan include dengan kuasa hukum dari Pemkot Balikpapan.
Padahal menurut Ketua PBH Peradi Balikpapan ini, yang digugat ada dua lembaga yang berbeda. Artinya, apakah di lembaga DPRD Balikpapan tidak ada bagian hukumnya.
“Memang kuasa hukum Pemkot Balikpapan telah membawa surat kuasa dari wali kota. Tapi juga mengaku sekaligus mewakili DPRD Balikpapan secara lisan. Surat kuasanya menyusul. Kami sebagai kuasa hukum penggugat menyimpulkan, bahwa DPRD Balikpapan sangat menyepelekan gugatan warganya,” tegasnya.
Di luar soal sidang itu, Ardiansyah bersyukur atas respons cepat Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Balikpapan, yang melakukan pelebaran jalan di sisi kiri turunan Muara Rapak dan melakukan perbaikan di lokasi tersebut.
“Kita akan lihat selanjutnya di proses mediasi. Tentang program-program yang akan ditawarkan pemerintah dalam perbaikan di lokasi Muara Rapak,” sebutnya.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan satu bulan ke depan. Masih dengan agenda yang sama pemanggilan pihak-pihak tergugat. (snd/R1)