COVID-19 Usai, Pemkab Izinkan Pemotongan Hewan Kurban Secara Terbuka

Ilustrasi pemotongan hewan kurban.

Kukar, reviewsatu.com – Setelah berakhirnya Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun ini tidak lagi membatasi kegiatan masyarakat. Kabar baik ini tentu menjadi berita gembira bagi masyarakat, karena dapat meramaikan Hari Raya Idul Adha dengan pemotongan hewan kurban secara lebih terbuka.

Sebab, seperti yang diketahui, semenjak pandemi berlangsung, masyarakat di batasi dalam berkegiatan, tak terkecuali pada saat pemotongan hewan kurban. Saat pandemi berlangsung pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Oleh karena itu, tahun ini Pemkab Kukar memberikan sedikit kebebasan kepada masyarakat untuk bisa melaksanakan pemotongan hewan kurban di lingkungan masing-masing.

“Karena tahun ini kita sudah bebas dari Covid-19, maka dari itu masyarakat yang ingin memotong hewan kurban di masjid atau secara pribadi tidak menjadi masalah,” ucap Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Aji Gazali Rahman saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga  DWP UP Disdikbud Adakan Lomba Menulis Surat untuk Guru

Meski begitu pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat untuk memberitahukan terkait dengan lokasi pemotongan hewan kurbannya, sebab nantinya akan diperiksa terlebih dahulu kesehatan hewannya.

“Jadi nanti masyarakat yang ingin memotong hewan kurban bisa laporan di mana tempat pemotongannya laporkan ke kami untuk diperiksa kesehatannya,” pungkasnya. (adv/jat/boy)