Samarinda, reviewsatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim belum bisa memproses pergantian antar waktu (PAW) Makmur HAPK di DPRD. Pasalnya, DPRD Kaltim hingga kini belum memberikan surat permohonan kepada KPU.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kaltim Mukhsan Ajib. “Kami KPU hanya menunggu surat DPRD Kaltim soal PAW itu,” kata Ajib, Selasa (30/5/2023).
Dijelaskan Ajib, KPU hanya akan menyampaikan nomor urut atau calon yang berhak menggantikan Makmur. Dalam hal ini adalah kandidat dengan nomor urut terendah di bawahnya. Ia menyampaikan proses PAW Makmur HPAK memang belum bergulir ke KPU. Padahal pihaknya punya kewenangan untuk menyampaikan ke parpol maupun ke DPRD Kaltim, mengenai siapa yang berhak menggantikan posisi Makmur.
Ajib menambahkan KPU akan menindaklanjuti hasil klarifikasi untuk menentukan siapa yang berhak menggantikan posisi Makmur dengan segera. Namun hal itu dilakukan jika sudah menerima surat resmi dari lembaga wakil rakyat tersebut.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Muhammad Husni Fachruddin menerangkan bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke DPRD provinsi maupun KPU Kaltim. Meskipun secara mekanisme yang semestinya bersurat ke KPU adalah pimpinan DPRD melalui sekwan.
“Secara prosedural nanti pimpinan DPRD melalui sekwan yang bersurat ke KPU Kaltim, namun karena DPD Golkar kaltim ingin progress nya cepat maka DPD Golkar kaltim sudah bersurat ke KPU Kaltim, ini tanda terimanya,” jelas Ayub singkat.
Diketahui, Makmur sendiri mengantongi 38.211 suara untuk bisa menduduki kursi wakil rakyat dari Dapil 6 yakni Kutai Timur, Berau dan Bontang. Berbekal suara paling banyak itu, mantan bupati Berau dua periode ini pun berhak menduduku kursi ketua dewan periode 2019-2025. Namun di tengah periode, ia berseteru di internal partai dengan Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim saat ini. Kala itu Hasan menduduki posisi sebagai ketua Komisi III DPRD Kaltim.
Makmur tak terima. Ia menggugat Hasanuddin termasuk partainya karena posisinya sebagai ketua DPRD Kaltim diganti. Bahkan Makmur juga melakukan gugatan kepada Menteri Dalam Negeri karena mengeluarkan keputusan pemberhentian dirinya dari Ketua DPRD serta mengangkat Hasanuddin Mas’ud selaku ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024. Sejak tidak menjabat sebagai ketua, Makmur pun ditempatkan sebagai anggota Komisi III DPRD Kaltim. (boy)