Samarinda, reviewsatu.com – Pemprov Kaltim menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik 6,20 persen. Namun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim meminta pemberilakuannya ditangguhkan.
Sebagai catatan penetapan UMP tersebut kelaur melalui surat keputusan gubernur nomor 561/11854/2187-IV/B.Kesra. Surat itu keluar pada Senin (28/11/2022). Dalam surat itu disebutkan kalau UMP Kaltim 2023 sebesar Rp 3.201.396,04, atau naik 6,20 persen. Pemberlakuan UMP ini akan dijalankan mulai 1 Januari 2023. Acuan pemprov menerbitkan surat itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022 tentang penetapan UMP 2023.
Justru, karena Pemprov Kaltim mengikuti Permen tersebut, Apindo Kaltim bersuara keras. Tegas menolak memberlakukannya. Alasannya, Permen 18/2022 yang dijadikan sebagia acuan dinilai cacat hukum lantaran bertolak belakang dengan Peraturan Presiden (PP) 36/2021 tentang pengupahan.
“Permen itu bertentangan dengan PP. Lagi pula Permen kan statusnya seharusnya berada di bawah PP,” tegas Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo, Senin (28/11/2022).
Penolakan ini ternyata juga berlaku secara nasional. Disebutkan Slamet kalau Apindo dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Pusat tenyata satu suara. Menolak pemberlakuan Permen 38. Bahkan, Apindo pusat menggugat Permen tersebut ke Mahkamah Agung (MA) melalui proses judicial review atau uji materi.
“Ini kita tunggu, mana yang akan disahkan MA. Apabila disahkan permen 18, ikut kami, tapi kalau disahkan PP 36 ya pihak-pihak lain juga harus menghormati,” imbuhnya.
Keberadaan Permen 38 ini sendiri sempat mengejutkan Apindo Kaltim. Pasalnya semula Apindo bersama anggota dewan pengupahan lain sempat melakukan rapat bersama, 15 November lalu. Semua sepakat UMP 2023 tetap naik. Tapi cuma 4,55 persen atau sekitar Rp 150.000. Bahkan dewan pengupahan sudah membuat rekomendasi kepada gubernur terkait hasil rapat tersebut. Meski pun dinamika tetap terjadi. Serikat pekerja katanya sempat menolak nilai itu.
Tapi tanpa disangka, bagaikan petir di siang terik, Kemenaker malah menerbitkan Permen 18/2022. Pemprov Kaltim pun mau tidak mau harus mengikuti. Apindo Kaltim kaget bukan kepalang. Slamet cs langsung membuat surat keberatan kepada gubernur per 21 November 2022. Isi surat dengan nomor: 151/DPP-KT/XI/2022 itu adalah penolakan terhadap pembelakukan permenaker 18/2022.
“Permen itu memang dibuat Menaker. Kadis sebagai ketua dewan pengupahan dan pak gubernur juga pasti akan loyal kepada menteri, kami sadari itu. Tapi kan kami punya hak untuk setuju dan tidak,” jelas Slamet berapi-api.
Sebagai alternatif, Apindo mengusulkan pemprov mengikuti dulu UMP 2022 yakni Rp 3.014.497, sampai ada keputusan hukum tetap (inkracht) dari MA. Jika pemprov tetap bersikeras mengikuti UMP 2023, maka Apindo menilai hal itu dinilai cacat hukum. Terkait surat gubernur tersebut, Slamet mengaku tidak khawatir. Dirinya yakin langkah yang diambil Apindo sudah memiliki kekuatan hukum.
“Kan dibayarnya akhir Januari 2023 jadi masih ada waktu,” tutupnya.
UMP Kaltim dari tahun ke tahun
2021 : Rp 2.981.379
2022 : Rp 3.014.497
2023 : Rp 3.201.396,04. (boy)