HUKUM  

14 Tersangka Peredaran Narkoba Dibekuk

narkoba
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani memimpin press release di lobi Polresta Samarinda, Selasa (14/1/2023) (Yaisnta/ReviewSatu)

Samarinda, reviewsatu.com – Polresta Samarinda berhasil mengungkap 14 orang tersangka peredaran narkoba. Adapun temuannya berupa sabu seberat 37,19 gram brutto dan delapan butir ekstasi.

Hal ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani .

“Ini merupakan ungkapan dari 26 Januari (2023, red) sampai kemarin (Senin (13/1/2023), red),” ungkapnya saat press realese, Selasa (14/1/2023).

Salah satu tersangka berinisial S (22) berperan sebagai penghubung. Dan B (52) berperan sebagai penjual.
Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan tersangka kasus narkoba ini dilakukan di Jalan P Bendahara Kelurahan Tenun Kecamatan Samarinda Seberang (tepatnya di dalam rumah) pada Rabu (1/2/2023) pukul 14.00 Wita.

Baca Juga  Heboh Isu Penculikan Anak di Medsos, Kebenarannya Diragukan
narkoba
Polisi membelender barang bukti berupa sabu. (yasinta)

Penangkapan ini didapat dari informasi awal yaitu S yang sempat menjual barang haram tersebut kepada beberapa orang. Kemudian dilakukan penyelidikan, interogasi dan akhirnya S mengakui perbuatannya mendapatkan barang tersebut dari B. Dan ia diberikan imbalan Rp 100 ribu per hari. Kemudian dilakukan penangkapan B di rumahnya.

Atas penangkapan ini telah diamankan beberapa barang bukti. Yaitu lima poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,89 gram brutto, 18 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,64 gram brutto, 16 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.29 gram brutto, satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,22 gram brutto, satu unit handphone merek OPPO bewarna biru, satu unit handphone merek OPPO bewarna emas, yang tunai sebesar Rp 3 juta dan Rp 500 ribu.

Baca Juga  Haduh, Bapak 11 Anak Ini Nekat Mencuri Karena Alasan Sayang Istri

Atas perbuatannya keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasa 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada rilis kali ini selain pengungkapan juga dilakukan pemusnahan 50 butir ekstasi dan ganja sebanyak 1 kilogram. (dey/boy)