Kukar, reviewsatu.com – Sultan Aji Muhammad Arifin resmi layangkan surat edaran terkait pelaksanaan ritual adat Belimbur yang akan dilaksanakan pada Minggu (2/10/2022) mendatang.
Diantaranya yakni terkait dengan tata krama dan tata cara pelaksanaan, agar ritual adat yang bermakna saling memercikkan air untuk membersihkan diri tidak menyimpang dari maknanya.
Kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Raden Heriansyah mengatakan bahwa kegiatan Belimbur akan berpusat di Museum Mulawarman Tenggarong. Dari Kepala Benua yang berada di Tanah Habang Mangkurawang dan Buntut Benua di Pal 4 Kelurahan Timbau.
Termasuk pengaturan penggunaan air yang akan digunakan masyarakat Tenggarong, yakni menggunakan air yang bersih. Dalam Titah Sultan Aji Muhammad Arifin, seluruh OPD di Tenggarong untuk menyiapkan tandon atau drum besar sebanyak 2 unit. Agar bisa diisi oleh mobil Pemadam Kebakaran (Damkar).
“Agar tidak memakai air parit atau air kotor. Dalam proses ini tidak menciderai arti dan makna Belimbur itu sendiri,” ucap Raden Heriansyah saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).
Waktu pelaksanaan pun juga diatur dalam edaran yang dikeluarkan Kesultanan Kutai Kartanegara itu. Dimulai pada saat air tuli yang berasal di Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana dipercikkan ke sultan. Diperkirakan dimulai pada pukul 10.00 – 14.00 WITA. Selebihnya tidak diperkenankan lagi masyarakat untuk melaksanakan Belimbur lagi.
Selian itu juga ada larangan menggunakan air yang dibungkus dengan plastik dan dilemparkan kepada orang yang lewat. Menggunakan air yang langsung ditembakkan menggunakan pompa air ke pengguna jalan yang lewat.
Juga dilarang menyiram pengguna jalan kategori lanjut usia (lansia), ibu hamil dan anak-anak bawah lima tahun (balita). Terpenting tidak melakukan kekerasan dan tindak pelecehan seksual. Ini kerap terjadi oleh oknum masyarakat yang mengikuti acara Belimbur.
Raden Heriansyah menyebutkan bahwa jika ada pelanggaran atas edaran yang dikeluarkan, maka akan ada konsekuensi hukum positif dan hukum adat yang disepakati oleh Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan aparat penegak hukum.
Baik berupa peringatan lisan dan peringatan tertulis. Sementara hukum adatnya, pihak Kesultanan tentu akan membuka apa pelanggaran yang dilakukan. Sesuai dengan Undang-Undang Panji Selaten dan Beraja Niti.
“Sudah koordinasi dengan kepolisian bagaimana sama-sama sinergi dan kolaborasi, agar prosesi adat Erau tidak dinodai dan menciderai adat dan pelecehan seksual,” pungkasnya. (Jat/Adv/Kominfo Kukar)