Samarinda, reviewsatu.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim Irhan Hukmaidy mengaku sudah sosialiasi Perda 2/2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Sosialisasi dilakukan di tujuh wilayah pesisir. Daerah Marangkayu, Kukar salah satunya. Termasuk peraturan gubernur sebagai turunan dari perda.
“Bagang tancap itu merusak sumber daya ikan,” tegas Irhan.
Penegasan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perikanan dan Kelautan 18/2021 tentang penempatan alat tangkap ikan yang boleh dan tidak. Bagang termasuk yang tidak diperbolehkan.
Saat ini pemerintah sedang fokus pada peralihan alat tangkap yang lebh ramah lingkungan.
“Kami mau penangkapan ikan secara terukur, termasuk perizinan ketat, alat tangkap yang lebih ramah lingkungan,” sebutnya.
Terkait zonasi larangan tangkapan ikan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listyono katakan Perda RZWP3K memang kurang disosialisasikan. Alasan inilah yang membuat banyak nelayan berani menangkap ikan di daerah yang terlarang.
“Memang ada wilayah perairan yang sudah dipetakan dalam RZWP3K. Ini memang perlu sosialisasi ke nelayan,” kata Politisi Golkar itu. (boy)