Kutim, reviewsatu.com – Badan Kehormatan Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan DPRD Kutim Tentang Kode Etik – DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut merupakan representasi rakyat di daerah. Setiap anggota dewan dituntut untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kutim Abdi Firdaus saat membacakan Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan DPRD Kutim tentang Kode Etik pada Siding Paripurna ke 20 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (20/7/2022) kemarin.
“Dalam menjalankan fungsinya DPRD dilengkapi dengan alat kelengkapan dewan. Badan Kehormatan Dewan merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan kode etik internal DPRD. Dalam hal ini, Badan Kehormatan Dewan menjalankan tugasnya jika terjadi pelanggaran terhadap kode etik anggota dewan, keberadaan serta kinerja Badan Kehormatan sangat diperlukan,” sebutnya.
Disebutkannya lagi bahwa dalam pelaksanaanya Badan Kehormatan harus memiliki landasan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1018. Kode etik adalah landasan hukum bagi Badan Kehormatan dalam melaksanakan tugasnya.
“Kode etik adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau patut dilakukan oleh anggota DPRD. Di dalam tatib DPRD Kabupaten Kutim diatur bahwa kode etik bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPRD serta membantu anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, serta tanggungjawabnya kepada pemilih, masyarakat dan negara,” urainya.
Secara garis besar kode etik ini mengatur tentang kewajiban dan juga tindakan yang dilarang untuk dilakukan oleh anggota DPRD.
Lebih lanjut dikatakan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kutim dari Fraksi Demokrat itu, kode etik merupakan salah satu produk dari Badan Kehormatan sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD. Bentuk preventif dan korektif itu menjadikan DPRD yang bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya.
“Kami berharap agar rancangan peraturan DPRD tentang Kode Etik ini dapat disepakati untuk dibahas lebih lanjut oleh Badan Kehormatan DPRD dengan didampingi Bapemperda DPRD yang pada akhirnya akan menjadi pedoman kita bersama dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab,” pungkasnya.(adv/oke/cyn)