Samarinda, reviewsatu.com – DPRD Kaltim merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren. Raperda ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan dukungan dan pembinaan bagi pondok pesantren.
Ketua Pansus Fasilitasi Pesantren DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane mengatakan, raperda ini penting untuk memastikan bahwa fasilitasi dapat terselenggara dengan baik dan tepat sasaran.
“Dalam hal pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dalam bentuk pemberian manfaat,” ujar Mimi, Kamis (24/11/2023).
Mimi menyampaikan, pansus telah melakukan pembahasan, kajian, konsultasi dengan pihak terkait serta kunjungan lapangan sejak dibentuk secara efektif pada 12 September 2023.
“Banyak masukan-masukan yang kami terima baik dari kalangan anggota pansus, perangkat daerah terkait, pengelola pondok pesantren dan masyarakat, termasuk dari Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dalam pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya.
Masukan itu, lanjutnya, menunjukkan perda fasilitasi pesantren sangat relevan dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan pesantren di Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun mengapresiasi kinerja pansus penyusunan Raperda yang memacu peran pondok pesantren dalam memberikan pendidikan yang terintegrasi antara keilmuan, keagamaan, dan praktek kepada santri.
“Pondok pesantren adalah metode pendidikan yang cukup baik. Di sana, santri tidak hanya diajarkan tentang ilmu pengetahuan, tapi juga tentang nilai-nilai agama dan keterampilan hidup. Itu bagus sekali dan harus kita dukung,” kata Samsun.
Dengan adanya Raperda Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren ini, diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi pengelola pondok pesantren dan mendorong pengembangan pesantren di Kalimantan Timur. (adv/arf/boy)











