Proses Mediasi Sengketa Batas Wilayah Berau-Kutim Belum Ada Titik Temu

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (tengah) setelah proses mediasi sengketa batas wilayah Berau dan Kutim. Namun, pada pertemuan itu Pemkab Berau belum menyepakati opsi yang ditawarkan. (dok. Pemprov Kaltim)

Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur belum juga menemukan kesepakatan bersama. Padahal sudah dimediasi oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Pemkab Kutim sudah oke, namun Pemkab Berau masih belum setuju dengan opsi yang ditawarkan.

reviewsatu.com – PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya untuk menyelesaikan konflik batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur (Kutim). Digelarlah pertemuan di Harum Resort Balikpapan, Rabu 7 Oktober 2026.

Pemprov Kaltim yang dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menawarkan peta batas dalam RTRW provinsi, sebagai salah satu dasar penyelesaian persoalan yang masih berlarut.

Pertemuan diawali dengan membahas kondisi batas wilayah berdasarkan kondisi lapangan, sekaligus membandingkan dokumen tata ruang yang digunakan masing-masing daerah dalam menentukan garis batas. 

Dari Pemprov Kaltim hadir juga Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim, Aji Fitra Firnanda. Ketika itu Aji Fitra memaparkan kondisi eksisting wilayah yang menjadi persoalan. 

Pemaparan tersebut mencakup perbandingan penarikan garis batas berdasarkan versi Pemkab Berau, Pemkab Kutim, serta Pemprov Kaltim.

Pemprov Kaltim dalam pembahasan tersebut mengacu pada Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023–2042. Dokumen tersebut menjadi salah satu rujukan pemerintah provinsi dalam mencari dasar yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan batas kedua kabupaten.

Salah satu opsi pemprov, yakni menggunakan peta batas yang tercantum dalam RTRW provinsi sebagai dasar penetapan batas wilayah antara Berau dan Kutim. Karena penyusunannya telah mengacu pada dokumen tata ruang yang berlaku di tingkat provinsi.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Kutim menyatakan sepakat menggunakan peta batas yang ditawarkan Pemprov Kaltim. Namun, Pemkab Berau belum menyepakati usulan tersebut sehingga pembahasan belum menghasilkan keputusan bersama mengenai garis batas kedua wilayah.

Wilayah yang masih menjadi persoalan memiliki panjang batas sekitar 372,68 kilometer. 

Bentangan tersebut mencakup sejumlah wilayah administrasi yang berada di kedua kabupaten dan selama ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai kejelasan garis batas daerah.

Di Berau, wilayah yang masuk dalam persoalan batas meliputi enam kecamatan. Yakni Kelay, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk.

Sementara di Kutim, terdapat empat kecamatan yang berkaitan dengan wilayah batas tersebut. Keempatnya yakni Kombeng, Karangan, Sangkulirang, dan Sandaran.

Panjang wilayah yang mencapai ratusan kilometer membuat penyelesaian batas membutuhkan pembahasan yang cermat. 

Pemerintah perlu memperhatikan kondisi faktual di lapangan serta kesesuaian dengan dokumen tata ruang yang menjadi dasar masing-masing daerah.

Rudy mengatakan, pemerintah daerah harus menjaga kondisi di lapangan agar persoalan batas wilayah tidak berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban. 

Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai garis batas harus diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.

“Meski belum mencapai kesepakatan bersama, kedua pemerintah kabupaten diharapkan tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang masih menjadi persoalan batas,” ucapnya.

Pemprov Kaltim berharap proses mediasi dapat menghasilkan dasar yang jelas sehingga persoalan batas tidak terus menjadi sumber perbedaan antara Berau dan Kutim. 

Kesepakatan yang nantinya dicapai juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah maupun masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Karena belum terdapat kesepakatan bersama, hasil rapat fasilitasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. 

Pemerintah pusat akan mendapatkan informasi mengenai perkembangan pembahasan serta posisi masing-masing pemerintah kabupaten dalam persoalan batas tersebut.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian batas daerah sesuai kewenangan pemerintah. 

Pemprov Kaltim tetap berperan memfasilitasi komunikasi kedua kabupaten agar persoalan dapat diselesaikan melalui jalur pemerintahan.

Rudy juga mengingatkan agar perbedaan pandangan mengenai batas wilayah tidak memicu persoalan baru di tengah masyarakat. Pemerintah Kabupaten Berau dan Kutai Timur diminta menjaga situasi tetap kondusif sambil menunggu proses fasilitasi lanjutan dari pemerintah pusat.

Siapkan Kajian

Sebelum pertemuan tersebut, masing-masing pemerintah kabupaten yang bersengketa itu menyiapkan kajan mengenai batas wilayah sebagai pijakan penentuan batas.

Dokumen dari masing-masing wilayah tersebut akan menjadi bahan pembanding dalam pembahasan lanjutan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim, Trisno, mengatakan Pemkab Kutim telah menyiapkan kajian mengenai batas wilayah sejak beberapa tahun lalu.

Menurutnya, dokumen tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim serta kementerian terkait sejak 2021 sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan batas.

Kajian yang disusun Kutim mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari landasan hukum, sejarah pembentukan wilayah, hingga kondisi faktual di lapangan.

“Kami telah memaparkan secara utuh kajian Pemkab Kutim terkait batas Kutim-Berau dari aspek yuridis, historis, hingga teknis,” kata Trisno di Sangatta, September lalu.

Dia menjelaskan, argumentasi yang dibawa Kutim tidak hanya bersumber dari aturan perundang-undangan. Pemkab juga mengumpulkan bukti fisik serta dokumen sejarah yang dianggap relevan dengan pembentukan dan pembagian wilayah.

Dalam perspektif sejarah, Berau menggunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagai salah satu rujukan pembentukan daerah. Sementara Kutim turut mempertimbangkan sejarah pembagian wilayah Kesultanan Berau dan Kesultanan Kutai.

Trisno menyebut munculnya kajian dari Pemkab Berau menjadi perkembangan yang dinilai konstruktif. Kehadiran dokumen tersebut memungkinkan kedua pihak membandingkan dasar argumentasi masing-masing secara lebih terukur.

Menurutnya, pembahasan selanjutnya diharapkan tidak lagi sekadar bertumpu pada pandangan masing-masing pemerintah daerah. Setiap argumentasi perlu diuji dengan dokumen, data lapangan, serta ketentuan yang berlaku.

Dengan tersedianya bahan dari kedua kabupaten, proses pembicaraan diharapkan menjadi lebih terbuka untuk menemukan titik temu. (*/kya/ari)