BALIKPAPAN, reviewsatu.com – Polda Kalimantan Timur mulai memperkuat organisasi Polres Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah terbit Surat Keputusan (SK) Kapolri. Sebanyak 80 personel telah ditempatkan, sementara pembangunan markas permanen ditargetkan rampung pada 2027.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, SK Kapolri tersebut telah diterima pada 2025 dan langsung ditindaklanjuti dengan penunjukan pejabat definitif untuk memimpin Polres IKN.
“Kami sudah mendapatkan SK Kapolri tentang kebutuhan Polres khusus di wilayah Ibu Kota Nusantara, dan sudah ditindaklanjuti dengan penunjukan Kombes Pol Supriyanto sebagai Kapolres IKN definitif,” kata Endar, dikutip pada Minggu, 5 Juli 2026.
Saat ini, pengisian personel dan kelengkapan organisasi masih dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan beban kerja di kawasan IKN.
Hingga kini, Polres IKN telah diisi sebanyak 80 personel, termasuk Kapolres dan jajaran struktur jabatan lainnya.
Endar menjelaskan, proses penambahan personel akan terus dilakukan seiring meningkatnya kebutuhan operasional di wilayah IKN. Polda Kaltim juga mengaku tidak mengalami kendala dari sisi sumber daya manusia.
“Untuk SDM, kami tidak ada masalah. Sejak awal tahun 2025 kami sudah menyiapkan sekitar 600 bintara IKN. Nanti penempatannya dilakukan secara bertahap sesuai peningkatan beban kerja,” ujarnya.
Selain personel, pembangunan Markas Komando (Mako) Polres IKN juga masih berlangsung. Untuk sementara waktu, Polres IKN masih menggunakan mako sementara sambil menunggu pembangunan gedung permanen yang dikerjakan oleh Otorita IKN.
Menurut Endar, pembangunan Mako Polres IKN ditargetkan selesai pada 2027. Setelah bangunan tersebut rampung, jumlah personel akan kembali disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan beban kerja di kawasan IKN.
“Sementara kami menggunakan mako sementara. Mako Polres IKN yang dibangun oleh Otorita ditargetkan selesai pada 2027. Setelah itu, personel akan disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja,” jelasnya.
Kapolda juga menyampaikan bahwa berdasarkan SK Kapolri yang telah diterima, sejumlah polsek telah masuk ke dalam wilayah hukum Polres IKN.
Sementara itu, untuk kawasan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), status kewilayahannya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Saat ini, proses penyesuaian wilayah tersebut masih berlangsung karena sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang kemudian masuk ke dalam wilayah IKN. (*/chn)










