HUKUM  

Penyelenggara Samarinda Half Marathon Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan

Jumpa pers pengungkapan penipuan event Samarinda Half Marathon menghadirkan tersangka. (Mayang)

SAMARINDA, reviewsatu.com – Polresta Samarinda menetapkan seorang perempuan berinisial V selaku penyelenggara Samarinda Half Marathon, sebagai tersangka dugaan penipuan. 

Diketahui, sebanyak 1.714 peserta menjadi korban dugaan penipuan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon, setelah ajang lari yang dijadwalkan berlangsung batal digelar. 

Hasil penyelidikan mengungkap, dana pendaftaran peserta senilai Rp 481.365.000 tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan. Melainkan sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, kasus tersebut mulai terungkap setelah lebih dari 100 peserta mendatangi Polresta Samarinda pada Sabtu 20 Juni 2026 lalu. 

Mereka melaporkan dugaan penipuan setelah tidak dapat mengambil race pack, sesuai jadwal yang telah diumumkan panitia.Saat mendatangi lokasi pengambilan race pack, para peserta tidak menemukan satu pun panitia penyelenggara. 

Event yang telah dipromosikan selama beberapa bulan juga tidak pernah terlaksana. Kondisi itu memicu kekecewaan peserta, hingga akhirnya mereka melapor ke polisi.

“Hingga akhirnya para peserta menyadari telah terjadi dugaan penipuan dan Samarinda Half Marathon tidak terlaksana,” kata Hendri dalam konferensi pers, Senin 29 Juni 2026.

Penyelidikan kemudian mengungkap Samarinda Half Marathon dipromosikan secara luas melalui media sosial, dan berbagai platform digital. Promosi tersebut menarik minat masyarakat, sehingga sebanyak 1.714 orang mendaftarkan diri sebagai peserta.

Jumlah peserta itu terbagi dalam tiga kategori lomba, yakni 5 kilometer, 10 kilometer, dan 21 kilometer. 

Biaya pendaftaran masing-masing sebesar Rp132 ribu untuk kategori 5K, Rp200 ribu untuk kategori 10K, serta Rp350 ribu bagi peserta kategori 21K.

Hendri menjelaskan, peserta melakukan pendaftaran melalui tautan yang disediakan penyelenggara maupun berkomunikasi langsung dengan admin melalui aplikasi WhatsApp.

Pembayaran dilakukan menggunakan virtual account maupun transfer, ke sejumlah rekening bank yang telah ditentukan panitia.

“Dari seluruh peserta tersebut, total dana yang diterima penyelenggara mencapai Rp 481.365.000,” ujar Hendri.

Penyidik kemudian menelusuri penggunaan dana yang telah dihimpun dari para peserta. Hasil pemeriksaan menunjukkan, bahwa tidak seluruh uang itu dipakai untuk kebutuhan penyelenggaraan event.

Menurut Hendri, sekitar Rp197.612.500 digunakan untuk berbagai kebutuhan teknis, seperti pembayaran uang muka dan pelunasan konveksi, jasa pacer, fotografer, hingga sejumlah keperluan lain yang berkaitan dengan persiapan perlombaan. 

Namun, penyidik menemukan sekitar Rp280.447.500 justru dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan membayar utang kepada beberapa orang, termasuk membayar fee pengacara,” ungkap Hendri.

Penyidik menilai, penggunaan dana peserta di luar kepentingan penyelenggaraan menjadi salah satu dasar penetapan tersangka. 

Menurut polisi, uang pendaftaran seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi seluruh kebutuhan event sesuai komitmen kepada peserta.

“Uang itu seharusnya diprioritaskan untuk penyelenggaraan event, bukan dipakai memenuhi kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka menyampaikan tiga alasan yang disebut menjadi penyebab Samarinda Half Marathon batal digelar.

Alasan pertama, berkaitan dengan kenaikan harga perlengkapan race pack. Tersangka mengaku sejumlah item di dalam race pack dikurangi agar biaya penyelenggaraan dapat ditekan. 

Saat pembagian race pack mulai dilakukan pada 18 Juni, sejumlah peserta memprotes perubahan isi paket tersebut sehingga tersangka mengaku panik.

Alasan kedua, menyangkut izin penyelenggaraan. Tersangka mengaku kegiatan batal dilaksanakan karena izin keramaian dari kepolisian belum terbit. 

Namun, hasil koordinasi Satreskrim dengan Satuan Intelkam Polresta Samarinda justru menunjukkan penyelenggara belum pernah mengajukan permohonan izin penyelenggaraan kegiatan.

“Belum ada pengajuan proses perizinan dari yang bersangkutan untuk melaksanakan event Samarinda Half Marathon ini,” kata Hendri.

Alasan ketiga, tersangka mengakui sebagian besar dana peserta telah digunakan untuk kebutuhan pribadi sehingga pelaksanaan event tidak lagi memungkinkan.

Selain memeriksa tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari 13 saksi yang sebagian besar merupakan peserta Samarinda Half Marathon.

Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari tangkapan layar promosi di media sosial, bukti pembayaran peserta melalui virtual account maupun transfer bank, rekening koran dari sejumlah rekening penampung dana, telepon seluler milik tersangka, akun WhatsApp yang digunakan dalam komunikasi dengan peserta, hingga berbagai dokumen yang berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan event.

Dalam perkara tersebut, Pelaku dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Meski telah berstatus tersangka, V tidak ditahan di rumah tahanan Polresta Samarinda. Hendri menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan dua hal. 

Pertama, tersangka dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Seluruh panggilan pemeriksaan dipenuhi dan barang bukti yang diminta penyidik juga diserahkan tanpa mempersulit proses hukum. Pertimbangan kedua berkaitan dengan kondisi tersangka yang sedang hamil.

“Kami menerapkan tahanan rumah. Proses penyidikan tetap berjalan sampai berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Hendri.

Di sisi lain, penyidikan belum berhenti pada penetapan satu orang tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut berperan dalam penyelenggaraan Samarinda Half Marathon.

Sejumlah orang masih menjalani pemeriksaan, termasuk pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak.

“Kami masih terus mendalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tutur Hendri. (*/may)