Larangan Medsos untuk Anak: Solusi Komunikasi atau Kegagalan Literasi Digital

Silvi Aris Arlinda

Oleh: Silvi Aris Arlinda, S.I.Kom., M.I.Kom 

(Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Slamet Riyadi Surakarta) 

reviewsatu.com – RENCANA pembatasan atau bahkan pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah usia tertentu kembali mengemuka. 

Kebijakan ini kerap diposisikan sebagai langkah protektif negara dalam melindungi generasi muda dari paparan konten negatif, kekerasan digital, hingga risiko adiksi. 

Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah pelarangan ini benar-benar solusi komunikasi, atau justru mencerminkan kegagalan kita dalam membangun literasi digital yang memadai? 

Dalam perspektif ilmu komunikasi, kebijakan ini tidak dapat dibaca sekadar sebagai regulasi teknis, melainkan sebagai bentuk intervensi terhadap ekosistem komunikasi yang lebih luas dengan melibatkan negara, keluarga, platform digital, dan anak sebagai subjek komunikasi itu sendiri. 

Pertama, pelarangan media sosial bagi anak menunjukkan adanya pendekatan komunikasi yang bersifat restriktif. Negara mengambil posisi sebagai aktor dominan yang mengontrol akses komunikasi, dengan asumsi bahwa pembatasan akan secara otomatis mengurangi risiko. Padahal, dalam realitas komunikasi digital, kontrol semacam ini sering kali bersifat semu. 

Anak-anak yang dilarang mengakses platform tertentu tidak serta-merta berhenti berkomunikasi di ruang digital; mereka justru berpotensi berpindah ke ruang-ruang yang lebih sulit diawasi baik melalui akun alternatif, platform yang kurang terregulasi, maupun praktik komunikasi terselubung. 

Fenomena ini menunjukkan bahwa komunikasi tidak pernah benar-benar dapat dibatasi secara absolut. Dalam konteks ini, pelarangan justru dapat menciptakan “shadow communication” yaitu praktik komunikasi tersembunyi yang luput dari pengawasan orang tua maupun negara. Alih-alih melindungi, pendekatan ini berisiko memperbesar kerentanan. 

Kedua, kebijakan pelarangan mencerminkan pergeseran tanggung jawab komunikasi dari level mikro ke makro. Dalam tradisi komunikasi keluarga, orang tua merupakan aktor utama dalam membangun pemahaman, nilai, dan etika bermedia pada anak. 

Namun, ketika negara hadir dengan regulasi yang dominan, terdapat kecenderungan terjadinya “outsourcing” tanggung jawab komunikasi: orang tua menyerahkan peran edukatif kepada kebijakan. 

Di sinilah letak persoalan mendasar. Literasi digital bukan sekadar kemampuan teknis menggunakan media, melainkan kapasitas kritis untuk memahami, menafsirkan, dan merespons pesan secara reflektif. Kemampuan ini tidak dapat dibangun melalui larangan, melainkan melalui dialog, pendampingan, dan relasi komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak. 

Ketiga, pelarangan media sosial juga mengabaikan fakta bahwa bagi generasi muda, ruang digital bukan sekadar medium, tetapi bagian dari ruang sosial mereka. Media sosial menjadi arena ekspresi diri, pembentukan identitas, hingga interaksi sosial yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. 

Membatasi akses tanpa memberikan alternatif ruang komunikasi yang setara berpotensi menciptakan disonansi sosial, yaitu anak kehilangan ruang partisipasi, tetapi tidak mendapatkan pengganti yang relevan. 

Dalam kerangka ini, pendekatan yang terlalu protektif justru dapat menghambat proses pembelajaran komunikasi itu sendiri. Anak tidak diberi kesempatan untuk mengalami, memahami risiko, dan mengembangkan mekanisme adaptasi dalam menghadapi kompleksitas komunikasi digital. 

Keempat, kebijakan ini juga perlu dibaca dalam konteks kegagalan literasi digital yang lebih sistemik. Tingginya paparan konten negatif, maraknya disinformasi, serta rendahnya kemampuan verifikasi informasi tidak semata-mata disebabkan oleh akses anak terhadap media sosial, tetapi juga oleh lemahnya ekosistem literasi digital secara keseluruhan baik di tingkat pendidikan formal, keluarga, maupun masyarakat. 

Dengan kata lain, pelarangan media sosial berpotensi menjadi solusi instan atas masalah yang bersifat struktural. Ia menyederhanakan persoalan kompleks menjadi sekadar isu akses, padahal akar masalahnya terletak pada kualitas komunikasi dan literasi. 

Lalu, apakah ini berarti negara tidak perlu hadir? Tentu tidak. Negara tetap memiliki peran strategis, tetapi bukan semata sebagai regulator yang membatasi, melainkan sebagai fasilitator yang memperkuat kapasitas komunikasi publik. 

Negara dapat mendorong platform digital untuk meningkatkan perlindungan anak, memperkuat kurikulum literasi digital, serta menyediakan ruang edukasi bagi orang tua dalam mendampingi anak di era digital. 

Pendekatan ini menempatkan komunikasi sebagai proses pemberdayaan, bukan sekadar kontrol. Anak tidak diposisikan sebagai objek yang harus dilindungi secara pasif, tetapi sebagai subjek yang perlu dibekali kemampuan untuk berinteraksi secara cerdas dan bertanggung jawab. 

Pada akhirnya, pelarangan media sosial bagi anak bukanlah jawaban tunggal. Ia mungkin memberikan efek jangka pendek, tetapi tidak menyentuh akar persoalan komunikasi yang lebih dalam. Tanpa upaya serius dalam membangun literasi digital, kebijakan ini justru berisiko menjadi simbol dari kegagalan kolektif kita dalam mendidik generasi yang mampu berkomunikasi secara kritis di era digital. 

Maka, alih-alih bertanya apakah anak perlu dilarang mengakses media sosial, mungkin pertanyaan yang lebih relevan adalah: sejauh mana kita telah mempersiapkan mereka untuk menghadapi dunia komunikasi yang terus berubah?