Kendati Harga BBM Non-Subsidi Terus Naik, Permintaan Konsumen Belum Turun

Harga BBM non-subsidi terus merangkan naik, konsumen mulai mempertimbangkan beralih ke BBM lain. (ist)

JAKARTA, reviewsatu.com – PT Pertamina (Persero) mulai menaikkan harga sejumlah produk BBM non-subsidi yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, yakni mulai, Sabtu 18 April 2026 ini.

Dilansir dari laman resmi Pertamina, harga baru Pertamax Turbo untuk wilayah DKI Jakarta per 18 April ini naik menjadi Rp19.400 per liter dari harga per 1 April 2026 sebesar Rp13.100 per liter. Kemudian untuk harga Dextlite, ditetapkan sebesar Rp23.600 per liter, naik dari 1 April 2026 yang sebesar Rp14.200 per liter.

Sedangkan, untuk Pertamina Dex, harga ditetapkan menjadi Rp23.900 per liter dari sebelumnya Rp14.500 per liter. Sedangkan untuk harga jenis BBM lainnya masih belum ada kenaikan harga, seperti Pertamax (RON 92) masih dipertahankan di Rp12.300 per liter dan Pertamax Green Rp12.900 per liter.

Serta BBM subsidi jenis Pertalite yang sebesar Rp10.000 per liter dan Biosolar sebesar Rp6.800 per liter.

MINAT KONSUMEN BELUM TURUN

Kendati harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo dan Pertamina Dex yang mengalami kenaikan signifikan, minat konsumen masih cukup tinggi dan belum menunjukkan penurunan drastis. Salah satu pengguna, Randy, pengendara Honda PCX 160, mengaku tetap menggunakan Pertamax Turbo meski harganya terus naik.

Menurutnya, kenaikan harga sudah terjadi sejak periode Lebaran, sehingga tidak terlalu mengejutkan.

Namun demikian, ia mulai mempertimbangkan untuk beralih ke BBM lain jika harga terus bertahan tinggi dalam jangka panjang.

“Kalau masih naik terus, mungkin saya pindah ke SPBU lain. Ada alternatif seperti Shell V-Power Nitro+,” ujarnya kepada disway, Sabtu, 18 April 2026.

Sementara ketersediaan Pertamax Turbo juga menjadi perhatian. Di salah satu SPBU Pertamina di kawasan Pondok Petir, Depok, stok BBM ini dilaporkan kosong selama sekitar satu minggu.

Petugas setempat menyebutkan bahwa pasokan masih dalam proses pengiriman. Meski masih banyak yang bertahan, kenaikan harga BBM nonsubsidi mulai mendorong sebagian konsumen untuk melirik alternatif lain dengan harga lebih kompetitif.

Jika tren ini berlanjut, bukan tidak mungkin akan terjadi pergeseran preferensi konsumen ke produk BBM lain di pasar Indonesia.

Sementara itu Pertamina sendiri juga menghadapi kendala distribusi akibat dinamika geopolitik global.  Dua kapal pengangkut BBM miliknya, yaitu Pertamina Pride dan Gamsunoro, sempat tertahan di wilayah Selat Hormuz.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyampaikan bahwa perusahaan terus melakukan koordinasi guna memastikan keselamatan awak kapal sekaligus menjaga kelancaran distribusi energi. Upaya komunikasi juga dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk menjalin kontak dengan pihak Iran.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa Selat Hormuz telah dibuka sementara, sehingga kedua kapal diharapkan dapat segera melanjutkan perjalanan menuju Indonesia.

PERBEDAAN SUBSIDI DAN NON SUBSIDI

Di Indonesia, BBM diklasifikasikan berdasarkan jenis mesin (bensin atau diesel) dan nilai oktan (untuk bensin) atau setana (untuk diesel).  Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan subsidi untuk jenis BBM tertentu. 

BBM di Indonesia juga terbagi ke dalam dua jenis, yakni BBM subsidi dan BBM non subsidi. BBM Subsidi BBM Subsidi adalah bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada perusahaan yang ditunjuk sebagai distributor BBM di Indonesia.

Karena disubsidi, harga BBM jenis ini lebih rendah dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan BBM tersebut.

Dibatasi dengan kuota, harga BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah dan hanya dapat digunakan oleh konsumen dari kalangan tertentu.

Terdapat dua jenis BBM subsidi di Indonesia, satu adalah bensin dengan oktan 90 (Pertalite), dan yang satu lagi adalah diesel dengan setana 48.

BBM Non Subsidi Sedangkan pada BBM non subsidi, pemerintah tidak terlibat dalam dalam pengaturan harga sehingga perusahaan penyedia bahan bakar minyak diperbolehkan bersaing sehat dengan mengacu pada UU Minyak dan Gas Bumi No. 22/2001.

BBM Non Subsidi di antaranya Pertamax, Pertamax Turbo, Dextlite, Pertamina Dex. (*)