PENAJAM PASER UTARA – Tingkat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menjadi sorotan. Banyak ASN yang telah menerima surat peringatan (SP) akibat tidak disiplin pada jam kerja.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Ainie, mengatakan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) untuk dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi.
“Saat kami mendampingi Pak Wakil Bupati melakukan sidak (Inspeksi mendadak) banyak ketaatan pegawai pada jam kerja masih kurang,” kata Ainie, beberapa hari lalu.
Sidak yang secara masif dilakukan oleh orang nomor dua di Kabupaten PPU itu telah menyasar 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebanyak 211 pegawai baik status PNS maupun THL telah diberikan SP.
“Temuan dalam sidak banyak pegawai yang datang ke kantor tidak tepat waktu. Total 211 yang telah diberikan surat peringatan,” terangnya.
Berdasarkan penulusuran awak media ini, Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 24 tahun 2018 tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pasal 3 mengatur mengenai jam kerja.
Untuk yang 5 hari kerja, Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30 hingga pukul 16.00 Wita. Kemudian Jumat sejak pukul 07.30 – 11.00 Wita. Sedangkan, bagi pegawai 6 hari kerja, yakni Senin sampai Kamis pukul 07.30 – 14.30 Wita, kemudian Jumat 07.30 – 11.00 Wita, Sabtu dimulai pukul 07.30 sampai 13.30 Wita.
“Kami sudah sampaikan dan mengingatkan teman-teman pegawai untuk datang ke kantor tepat waktu, pukul 07.30 sudah di kantor,” sebut Ainie.
Jika pun berhalangan untuk segera izin, begitupun kalau cuti untuk surat cutinya dilegalkan. Jika pegawai tak mengindahkan mengenai peningkatan kedisplinan jam masuk kerja, maka tak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi berupa yang lebih serius. (adv/nos/r1)











