Siapkan Rp 2,26 Miliar, 19 Lembaga Keagamaan Ajukan Proposal Dana Hibah

hibah rumah ibadah
Kabag Kesra Setda Kabupaten PPU, Muhammad Daud. (Awal/Disway Group)

PENAJAM, REVIEWSATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menerima 19 proposal pengajuan hibah lembaga keagamaan.

Alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024 itu disiapkan anggaran sebesar Rp 2,26 miliar. Yang diperuntukkan lembaga keagamaan, baik itu masjid, musala, gereja dan yayasan.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PPU, Muhammad Daud mengatakan, ada 19 proposal sampai pada tahap pengajuan permohonan pencairan.

Adapun prosesnya dimulai dari proposal, kemudian permohonannya diterima dan selanjutnya bagian Kesra Setda Kabupaten PPU meminta membuat pengajuan permohonan pencairan.

Terkait 1 proposal yang dipastikan tak diberikan dana hibah, bukan karena gagal pada administrasi, namun karena mengajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Baca Juga  Hasna Sebut Perempuan Miliki Pandangan Unik dalam Sikapi Isu Sosial

“Dari 20 proposal itu satu diantaranya membatalkan sendiri. Karena juga mengajukan di biro Kesra Pemprov Kaltim,” kata Muhammad Daud, Selasa (29/10/2024).

.Sejatinya ia tak mempersoalkan menebar proposal di mana saja. Hanya saja saat dua proposal yang diajukan itu berhasil disetujui untuk tahap pengajuan pencairan, katanya harus memilih salah satu. Melalui berbagai pertimbangan akhirnya memilih bantuan dana hibah dari Pemprov Kaltim.

“Kami tak menyalahkan, inikan gambling bisa gagal atau salah satunya berhasil, ternyata dua-duanya berhasil. Akhirnya dipilih dari Pemprov Kaltim,” ungkap Daud.

Bagi berkas proposalnya diterima untuk tahap selanjutnya, ia meminta dapat segera mengurus permohonan pencairan. Dikatakannya, pencairan dana hibah nanti sifatnya kolektif, artinya siapa cepat mengajukan maka pencairannya dipercepat, bukan harus menunggu dari 19 proposal yang lolos. “Siapa cepat dia dapat. Kami beri batas hingga akhir Oktober,” terangnya.

Baca Juga  DPMD Kukar Mengakselerasi Pembangunan Pedesaan

Batas waktu pengajuan permohonan akhir Oktober, supaya ada waktu pelaksanaan dikarenakan medio Desember telah penyerahan laporan dokumen Surat Pertanggungjawaban (Spj) dari peruntukkan dana hibah yang dikucurkan Pemkab PPU.

“Untuk yang belum menyerahkan permohonan pengajuan dana hibah kami terus mengkomunikasikan, apalagi sudah ada wadah melalui WA (WhatsApp) Grup,” tutup Daud. (adv/one)