Izin Operasional Terowongan Samarinda Belum Keluar, Warga Diminta Bersabar

Begini kondisi terowongan Samarinda yang hingga saat ini masih menunggu izin operasionalnya. (Rahmat)

SAMARINDA, reviewsatu.comTerowongan Samarinda masih belum bisa dioperasikan, karena masih menunggu izin laik fungsi dari kementerian terkait. Menyusul perubahan regulasi yang berlaku sejak akhir 2025.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda, yang juga menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Samarinda, Hendra Kusuma menjelaskan secara detail. 

Ia mengatakan proses perizinan kini tidak lagi sebatas izin operasional. Melainkan harus memenuhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang mensyaratkan dokumen teknis lebih lengkap.

“Secara kasat mata memang terowongan ini terlihat sudah selesai. Namun, untuk bisa digunakan, harus ada izin instruktif dari kementerian. Saat ini izinnya masih berproses, jadi kami mohon masyarakat Samarinda bisa bersabar,” ujar Hendra usai inspeksi bersama Komisi III DPRD Samarinda, Senin 2 Maret 2026.

Menurut Hendra, perubahan aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2025.

Jika sebelumnya cukup dengan izin kelayakan, kini seluruh infrastruktur harus mengantongi SLF, dengan persyaratan dokumen yang lebih banyak dan detail tentunya.

“Dokumen yang diminta berbeda dan jumlahnya juga lebih banyak. Itu yang membuat prosesnya memerlukan waktu”.

“Kami mengikuti alur SOP dari kementerian, termasuk menunggu tahapan evaluasi dan pemanggilan lanjutan,” katanya.

Ia menjelaskan, uji teknis yang telah dilakukan sejauh ini masih terbatas pada pengujian struktur saat pelaksanaan pekerjaan.

Sementara itu, pengujian dan penilaian yang menjadi bagian dari proses perizinan laik fungsi masih berjalan.

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai getaran dan kebisingan kendaraan di dalam terowongan, Reyhan Suryaarbaika, Cost Control PT PP memastikan faktor tersebut telah diperhitungkan sejak tahap perencanaan.

“Dari sisi desain, termasuk suara dan kecepatan kendaraan, sudah dimodelkan. Efek suara dan getaran tidak terlalu signifikan terhadap kekuatan struktur,” ucap Reyhan.

Dalam kesempatan tersebut, Hendra juga menjelaskan rencana estimasi pengajuan anggaran sekitar Rp 90 miliar yang disorot DPRD Samarinda.

Ia menegaskan, anggaran tersebut belum diusulkan dalam APBD 2026 dan masih bersifat estimasi awal terkait hasil perencanaan teknis.

“Estimasi itu mencakup beberapa item pekerjaan, antara lain pelandaian atau regrading lereng di sisi inlet, penambahan ground anchor, waller beam, serta pekerjaan timbunan kembali di atas struktur terowongan. Di sisi outlet, pekerjaan difokuskan pada perkuatan ground anchor dan waller beam,” jelasnya.

Menurut Reyhan, pekerjaan ground anchor memiliki biaya tinggi per meter sehingga mempengaruhi besarnya estimasi anggaran.

Meski demikian, ia menegaskan secara perhitungan teknis dan pemodelan struktur, faktor keamanan telah memenuhi standar.

“Secara desain dan perhitungan, safety factor sudah kita upayakan memenuhi ketentuan. Namun, tentu tidak ada pekerjaan konstruksi yang bisa menjamin risiko nol,” kata Reyhan

Ia menambahkan, realisasi pekerjaan lanjutan tersebut juga masih terkendala pembebasan lahan. Hingga kini, masih terdapat sekitar empat hingga lima bidang tanah di sisi inlet yang belum dibebaskan.

“Kalau mau masuk ke tahap pekerjaan lanjutan, persoalan lahan ini juga harus diselesaikan terlebih dahulu,” pungkas Reyhan. (*rmt/dwa)