Penghapusan Sistem Outsourcing. Disnakertrans PPU Tunggu Regulasi

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ernawati-Disway/ Awal-

PENAJAM PASER UTARA – Presiden Indonesia, Prabowo Subianto mengatakan akan menghapus sistem outsourcing saat peringatan May Day atau Hari Buruh pada 1 Mei lalu.

Merespons ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini masih menunggu regulasi terkait hal tersebut.

“Kami telah mendengar apa yang disampaikan Pak Presiden saat Hari Buruh lalu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kabupaten PPU, Ernawati, Senin (5/5/2025).

Ernawati bilang, saat ini pihaknya masih menunggu aturan penghapusan outsourcing yang saat ini tengah dipersiapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia.

“Kami masih menunggu bagaimana regulasinya setelah apa yang disampaikan oleh Pak Prabowo saat May Day,” terangnya.

Menurutnya, rencana penghapusan sistem kerja outsourcing pastinya pihak pengusaha telah memikirkan langkah apa yang harus diambil. Musabab, pekerja alih daya dikatakannya sudah pasti juga memiliki keahlian.

“Kalau saya pribadi mikirnya enggak mungkin dihapus kalau belum ada opsi lain. Pasti ada alternatif, karena pekerja outsourcing juga punya skill (keahlian, Red), tidak mungkin mereka langsung di-cut,” jelas dia.

Dia mengatakan, di Kabupaten PPU terdapat 124 perusahaan dan sebagian besar dikatakannya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dibandingkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Untuk jumlahnya kurang tahu pasti berapa outsourcing, namun yang pasti perusahaan melaporkan ke Disnakertrans,” tutup Ernawati. (adv/nos/r1)