PENAJAM – Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (10/3/2025).
Wabup menekankan kedisiplinan pegawai menjadi nomor satu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta ASN untuk bekerja sesuai jam waktu yang telah ditentukan, meski tengah berpuasa.
“Jam datang ke kantor harus tepat waktu, begitu pun waktu pulang sesuai dengan jadwal,” kata Waris, di sela melakukan sidak.
Waris Muin menegaskan, bahwa kedisiplinan bagi ASN saat ini menjadi perhatian serius yang wajib dilaksanakan. Hal itu juga berlaku saat Ramadan, karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik. “Jam kerja selama Ramadan telah ditetapkan yaitu masuk pukul 08.00 Wita,” jelasnya.
Berdasarkan edaran yang diterima awak media ini, pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 – 15.30 Wita. Durasi istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.30 hingga 13.00 Wita.
Sedangkan Jumat sejak pukul 08.00 – 13.00 Wita. Lama waktu istirahat 1 jam yaitu pukul 12.00 – 13.00 Wita.
Ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi perangkat daerah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan, dukungan operasional dan pelayanan langsung kepada masyarakat. “Jadi kalau pegawai datang ke kantor melewati pukul 08.00 Wita berarti telah korupsi waktu,” tegasnya.
Menurutnya, sebagai bagian dari pemerintahan daerah, ASN memiliki tanggung jawab besar dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang ada di unit kerja masing-masing.
“Saya berharap seluruh ASN dapat terus meningkatkan disiplin, profesionalisme demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” imbuhnya.
Dirinya meminta masing-masing kepala OPD memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN.
Begitupun dengan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. “Saya tidak mau melihat itu terjadi lagi ada pegawai yang datang telat ke kantor,” pungkas Waris. (adv/nos/R1)