Realisasi PAD dari Pajak Sudah Rp 28 Miliar, Pemkab PPU Target 49 Miliar

PAD pajak
Kantor Bapenda PPU. (ist)

PENAJAM, REVIEWSATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan sektor pajak di tahun 2024 sebesar Rp 49 miliar.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan sektor pajak sampai saat ini telah mencapai Rp 28 miliar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan target PAD dari penerimaan sektor pajak tahun ini sebesar Rp 49 miliar.

Diketahui, terdapat 11 sektor pajak yang ditangani oleh pemerintah daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, hingga pajak minerba.

Baca Juga  Mulyana Ajak Masyarakat Dukung Keterlibatan Perempuan di Politik

“Realisasi penerimaan dari sektor pajak sudah sekira 60 persen dari target Rp 49 miliar,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Hadi Saputro.

Hadi menyebut, nilai PAD akan kembali bertambah seiring beberapa Wajib Pajak (WP) khususnya dari perusahaan-perusahaan yang belum menyetor pajak. Di sisi lain, Bapenda masih menghadapi kendala mengenai pembayaran pajak.

“Kebanyakan masyarakat untuk bayar PBB menunda atau menunggu diakhir-akhir baru melakukan pembayaran,” ungkapnya.

Namun dari 11 sektor pajak dikelola pemerintah, ada beberapa yang berpotensi menghambat pencapaian. Yakni objek pajak walet dan BPHTB. Keduanya menjadi tantangan dan nampaknya cukup berat.

Dimulai objek pajak sektor walet disebabkan oleh migrasi burung walet yang mengakibatkan rendahnya produksi sarang walet.

Baca Juga  Genjot PAD dari Pariwisata, Dispar Kukar Kembangkan 8 Destinasi Andalan

Sementara BPHTP, sebelumnya Bapenda berekspektasi tinggi akan penerimaan pajak seiring hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun seiring berjalannya waktu dan hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, serta adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2024 yang mengatur tentang pembebasan insentif BPHTB untuk konsumen dan pengembang hunian berimbang di IKN. “Mungkin kalau enggak nol persen, pasti capaiannya luar biasa,” tutup Hadi. (adv/nos/one)