Kukar, reviewsatu.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggarisbawahi pentingnya kewenangan kepala desa dalam pengelolaan anggaran. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa kepala desa memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan anggaran desa, termasuk pelaksanaan lelang dan kerjasama dengan pihak ketiga.
Arianto mengungkapkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Desa menjadi acuan utama. “Lelang dilakukan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak dalam satu paket besar. Jika ada komponen dalam RAB yang nilainya melebihi Rp200 juta, maka harus dilakukan lelang,” kata Arianto.
Dia mendorong kepala desa untuk memanfaatkan anggaran secara efektif dan berinovasi. “Sejak tahun 2008, Alokasi Dana Desa (ADD) telah dialokasikan ke desa-desa. Ini merupakan langkah awal sebelum adanya dana transfer desa pada tahun 2015,” tambahnya.
Arianto juga mencatat bahwa beberapa proyek yang dikelola oleh dinas teknis sering mengalami keterlambatan, yang dapat menghambat kebutuhan desa. “Desa memiliki kewenangan untuk membangun infrastruktur sendiri, dan kami melihat bahwa desa sudah terbiasa mengelola kegiatan yang diserahkan langsung,” ujarnya.
Kebijakan ini dianggap penting mengingat luasnya wilayah Kukar yang memerlukan pendekatan khusus dalam pembangunan. “Kami memastikan bahwa realisasi anggaran tahun lalu telah berjalan dengan baik,” tutup Arianto. (*)