Samarinda, reviewsatu.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengambil langkah tegas dalam memberantas iklan rokok ilegal yang terpasang di Pasar Segiri, Jalan Pahlawan. Inspeksi mendadak yang dilakukan pada Senin (22/4/2024) mengungkapkan bahwa beberapa spanduk iklan rokok dipasang tanpa izin resmi.
“Anda harus memperhatikan bahwa iklan-iklan ini tidak memiliki izin yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku. Lokasi-lokasi ini seharusnya telah memiliki izin,” tegas Andi Harun.
Dalam konteks rencana pengembangan area menjadi taman bunga, Andi Harun menegaskan bahwa iklan yang melanggar aturan tidak akan ditoleransi.
“Ini adalah peringatan bagi pemilik merek untuk mematuhi peraturan perizinan dan membayar pajak yang sesuai,” kata Andi Harun.
Andi Harun segera memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum untuk menghapus spanduk-spanduk iklan tersebut. Tindakan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pemilik merek untuk memastikan bahwa iklan mereka memenuhi regulasi yang berlaku.
“Saya akan mengadakan pertemuan dengan Bapenda hari ini untuk membahas tindakan lebih lanjut terkait operasi di lapangan dan pengecekan produk yang diiklankan,” lanjutnya.
Pemerintah kota menegaskan komitmennya untuk menjaga standar lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perizinan. Mereka juga mengajak lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap iklan di ruang publik sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran di masa depan. (Yah/Adv/DiskominfoSamarinda)