Samarinda, reviewsatu.com – DPRD Kaltim menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim ke-41 pada Kamis (16/11/2023).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Trantibumlinmas, Harun Al Rasyid mengatakan, penetapan Perda Trantibumlinmas merupakan langkah penting dalam upaya menciptakan masyarakat Kaltim yang tentram, tertib, dan aman.
“Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam penyelenggaraan Trantibumlinmas, sehingga dapat berjalan lebih optimal dan dapat mewujudkan masyarakat Kaltim yang sejahtera,” kata Harun.
Dalam Perda Trantibumlinmas, dijelaskan bahwa penyelenggaraan Trantibumlinmas merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Urusan ini setara dibandingkan dengan urusan lainnya seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum penataan ruang dan perumahan rakyat.
Trantibumlinmas sendiri merupakan upaya untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan damai di masyarakat. Hal ini penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan. (adv/arf/boy)