Samarinda, reviewsatu.com – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu menyatakan rakyat kecewa dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Diduga perusahaan tidak mengelola lahan secara baik dan merugikan masyarakat.
“Warga Kukar meminta untuk mencabut HGU Budi Duta yang meliputi kurang lebih 280 hektar tanah,” Kata Baharuddin di Samarinda, Senin (16/10/2023).
Menurutnya, lahan-lahan itu sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar dan pemerintah harusnya mengeluarkan izin itu supaya bisa dikelola oleh rakyat.
Ia menyampaikan, DPRD Kaltim akan mengundang kembali manajemen perusahaan Budi Duta untuk memberikan klarifikasi menyangkut perlakuan mereka kepada masyarakat yang ada di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong.
“Salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan rakyat dan apakah mereka menggunakan lahan itu juga untuk aktivitas tambang. Ini diduga melanggar izin HGU mereka,” ujarnya.
Baharuddin juga mengungkapkan, rakyat merasa tidak dihargai oleh Budi Duta karena bukan rakyat yang menguasai HGU mereka, tapi sebaliknya. Padahal, rakyat sudah tinggal di wilayah itu turun-temurun sebelum ada izin Budi Duta pada tahun 1981.
“Rakyat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” tegasnya.
Baharuddin berencana melakukan kunjungan ke lapangan pada tanggal 20 sampai 27 Oktober 2023 untuk mengecek langsung kondisi lahan dan masyarakat di sana.
Ia juga menegaskan bahwa rakyat yang tinggal di sana turun-temurun tidak boleh digusur oleh siapa pun. Ia menambahkan, kalau rakyat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantunya untuk dibuatkan secara gratis. Perlu menjadi perhatian bahwa rakyat tinggal di sana turun-temurun dan berhak atas tanah itu.
Ia juga menyambut baik kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya di Kaltim. Namun, ia menyayangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan rakyat yang sudah ada izin HGU.
“Bahkan ada beberapa lahan rakyat yang sudah bersertifikat itu ditindis juga oleh HGU. Ini sangat tidak adil,” protes Baharuddin. (advdprdkaltim/arf/boy)