HUKUM  

Dua Kurir Tertangkap Jual Sabu, Polisi Masih Buru Si Pemilik

sabu
SN dan EN, dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Yasinta/ReviewSatu)

Samarinda, reviewsatu.com – Dua orang laki-laki tertangkap tangan lakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 22.45 Wita.

Keduanya berinisial EN dan SN. Mereka ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motor merk honda beat putih biru. Saat hendak ditangkap, SN terlihat melempar tisu ke atas atap. Dan saat diperiksa di atas atap tersebut terdapat satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 1,07 gram brutto. Juga barang bukti lainnya berupa tiga handphone android.

“Dari penangkapan kemudian dikembangkan dan ditemukan satu kilogram sabu disimpan di salah satu tersangka,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan konferensi press di Mabes Komando Polresta Samarinda, Senin (10/4/2023).

Baca Juga  Astaga, Anak Kelas IV SD Dihamili Ayah Tiri

Sabu tersebut ditemukan di belakang rumah SN yang terletak di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama. Sabu tersebut tersimpan di dalam kresek hitam yang berisikan 10 bungkus sabu seberat 1007,68 gram brutto.

Saat penangkapan, SN hendak menjual 1,07 gram brutto sabu tadi dengan mengajak EN. Mereka sepakat untuk membagi hasil penjualan tersebut. Yaitu SN sebagai Rp 700 ribu dan EN Rp 300 ribu.

Perwira menengah berpangkat tiga melati tersebut menyebutkan barang haram itu merupakan titipan dari salah satu operator yang mengarahkan keduanya. Operator yang disebut sebagai Mr X itu berdomisili di Sulawesi.

SN bertugas sebagai kurir yang menunggu arahan dari Mr X. Sabu yang hendak ia jual pada saat penangkapan, dijual secara diam-diam tanpa perintah dari Mr X. Ary menyebut akan dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Karena ternyata Mr X memiliki beberapa keterkaitan dengan kasus-kasus yang sudah ditangani sebelumnya.

Baca Juga  Dituduh Abai Soal Muara Rapak, Abdulloh: Kami Tidak Diam

“Asal barang atau orang yang mengarahkan sama,” tegas pria berseragam dinas cokelat tersebut.

Namun untuk kasus ini sendiri, dikarenakan SN yang sudah mengenal Mr X ketika mereka mendekam di penjara pada 2016 lalu. Akibat perbuatannya, SN dan EN disangkakan pasal berlapis. Yaitu 114 ayat (2), 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (dey/boy)