Astaga, Anak Kelas IV SD Dihamili Ayah Tiri

Anak tiri
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena saat melakukan Press Rilis di Mapolresta Samarinda, Rabu (8/2/2023). (Yasinta/ReviewSatu)

Samarinda, reviewsatu.com – Seorang ayah berinisial MR (30) tega cabuli anak tirinya yang masih duduk di Sekolah Dasar.

Kasus asusila tersebut diduga pertama kali dilakukan pada 2020 lalu saat korban berusia sekitar 10 tahun.
Hal ini pun dikonfirmasi oleh Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena.
“Tersangka (MR) melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali sampai hamil dan punya anak,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (8/2/2023).
Sena mengatakan melalui keterangan ibu korban, bahwa MR pernah terlihat sedang meraba-raba korban. MR melakukan perbuatan cabul tersebut saat ibu dari korban tidak berada di rumah indekos yang mereka tinggali.

Baca Juga  Jangan Sampai Kena, Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru

Sang ibu semula tidak mengetahui kegiatan tersebut berlanjut hingga MR tega menggauli korban, ia mengetahui kejadian tersebut justru disaat korban telah mengandung.
Mengetahui hal tersebut sang ibu bertengkar dengan MR dan memilih untuk berpisah.

Khawatir menjadi aib keluarga, ibu tersebut lantas membawa korban pergi ke luar kota hingga korban selesai bersalin. Setelah itu korban dibawa kembali ke tempat asal mereka dan korban kembali bersekolah seperti biasa. Seorang guru yang mengajar di tempat korban menuntut ilmu mencium gelagat yang berbeda dari korban.

“Sehingga gurunya mengetahui dan menyarankan untuk dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pelaporan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda tersebut.

Baca Juga  Satlantas Polres Kukar Berikan Bimbel Ujian Praktek SIM Gratis

MR tertangkap di Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Saat itu ia sedang menjadi pekerja di salah satu kebun disana pada Jumat (3/2/2023).
Atas kasus ini MR ditetapkan menjadi tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. MR terancam mendekam di penjara selama 10 tahun lamanya. (dey/boy)