Pamer Kemaluan di Depan Bocah, Pria Paruh Baya Samarinda Langsung Ditangkap

kemaluan
ilustrasi perbuatan tidak senonoh.

Samarinda, reviewsatu.com – Seorang pria berinisial MM (50) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran memamerkan kemaluan kepada bocah perempuan sembilan tahun.

Aksi bejat pria paruh baya itu, dilakukan di tepi jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Jumat (17/3/2023) lalu. Kala itu, MM melihat sekelompok bocah tengah asyik bermain. Ia pun kemudian menghampiri dan langsung mengeluarkan kemaluannya dan memanggil korban.

“Jadi dia (MM) duduk di atas motor dan kemudian memperlihatkan kemaluan nya sambil memanggil korban yang saat itu sedang main bersama teman-temannya. Pelaku langsung memainkan alat kelaminnya,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Teguh Wibowo saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga  Apa Kabar RPJMD Kaltim, Kok Masih Banyak Program Belum Jalan?

Korban yang melihat itu langsung kabur untuk melaporkan perbuatan MM kepada orang tuanya. Mendengar itu, orang tua korban bersama tetangga korban langsung mengamankan pelaku.

“Korban lari pulang ke rumah dan melapor ke orang tuanya. Kemudian orang tua pelaku bersama warga langsung mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Usai diamankan, orang tua korban dan warga langsung melaporkan kejadian itu ke Mako Polresta Samarinda untuk di proses hukum lebih lanjut.

Dari interogasi awal, pelaku yang diketahui telah memiliki istri dan punya tiga orang anak itu melakukan aksinya hanya untuk memuaskan nafsunya.

“Dari pengakuannya hanya untuk memuaskan nafsunya. Pelaku sudah punya istri dan tiga anak,” sebutnya.

Baca Juga  PAMA-TTBD Bakungan Gelar Pelatihan Padamkan Api

Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah berada di balik jeruji besi Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 82 juncto pasal 76e UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (jat/boy)