HUKUM  

Sindikat Pencuri 24 Handphone Ditangkap, Uang Penjualan untuk Beli Narkoba

pencuri
Polres Kutim berhasil menangkap enam sindikat pencurian 24 handphone. (istimew)

Kutim, reviewsatu.com – Satreskrim Polres Kutim berhasil membekuk enam pencuri 24 handphone, beserta satu unit motor.

Penangkapan terjadi pada Senin (20/3/2023) sekitar pukul 14.00 Wita, dimana Unit Jatanras atau Tim Macan Satreskrim Polres Kutim, melakukan penangkapan di Wilayah Sangatta Utara dan Selatan. Pelaku mengambil handphone di dalam rumah warga, toko dan warung saat sedang ditinggaklanp pemiliknya.

Terungkapnya kasus itu bermula dari laporan Ukkas, pemilik toko di Jalan  Poros Dayung, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Jumat (17/3/2023) lalu. Saat dirinya bangun tidur, tiga buah HP milik keluarganya hilang di dalam toko. Adapun jenis HP yang dicuri adalah satu buah iPhone 11 warna ungu, satu buah Samsung Galaxy A7 dan satu buah Samsung Galaxy A23.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 27 juta dan melapor ke Polres kutim,” jelas Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara saat press Release di halaman Polres Kutim, Selasa (21/03/2023).

Baca Juga  Bola Tenis Isi Narkoba Masuk Lapas

Mendapatkan laporan dari masyarakat, Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono memerintahkan Unit Jatanras untuk mengungkap kasus tersebut. Setelah unit Jatanras Sat Reskrim Polres melakukan olah kejadian perkara dan mendapatkan informasi, terduga pelaku berada di wilayah Sangatta Selatan. Tim langsung mendatangi tempat terduga pelaku di Masabang Ujung, RT 05, Desa Sangatta Selatan.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tim melakukan penggeledahan salah satu rumah milik warga dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian. Di antaranya Andi Syahril Alias Acok (27 ), residivis sebanyak tujuh kali yang kedapatan memegang satu buah iPhone 11 warna ungu.

Rizal Alias Aan (18) tahun dan Rafi (21) tahun, pihak yang membantu menjualkan HP hasil curian. Lalu Ilham (20), Adin Junaidi alias Adin (41), dan Didi Supriadi alias Gondrong (45). Dari tangan pelaku diamankan Samsung Galaxy A23 hasil curian serta 1 Unit Kendaraan Sepeda Motor Warna Hitam KT 3056 SO yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi.

Baca Juga  Transaksi Narkoba Gagal, Perempuan Asal Garut Ini Diciduk Polisi di Hotel

Setelah di interogasi, Acok mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 22 TKP di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Dari hasil pencurian pelaku ditemukan 24 HP hasil curian.

Motif pelaku melakukan Pencurian tersebut untuk kebutuhan pribadi sehari-hari dan membeli narkoba.

Adanya kasus ini Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama bagi pemilik toko dan warung.

“Alangkah baiknya jika Rumah, Toko, dan Warung dipasangi Cctv agar bisa memantau dan memudahkan menangani hal yang tidak di inginkan,” tutupnya.

Atas kejadian ini para tersangka pencuri dijerat Pasal 363 KUHP pidana dan atau Pasal 340 KUH pidana, dengan masa kurungan paling lama enam tahun. (boy)