Kukar, reviewsatu.com – Bupati Kukar Edi Damansyah menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum perihal ditolaknya permohonan untuk bisa maju pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia ingin fokus tuntaskan kinerja hingga periodenya berakhir.
“Ini memang banyak pihak yang sudah menghubungi saya dari tadi malam untuk meminta klarifikasi. Saya tidak dalam kapasitas mengklarifikasi, itu nanti ada praktisi hukum, sarjana hukum untuk melihat putusan itu secara hukum,” ucap Edi Damansyah saat diwawancarai, Kamis (2/3/2023).
Terkait dengan permohonannya yang ditolak oleh MK itu, Edi Damansyah tak mengambil pusing dan akan tetap menjalankan tugasnya, dalam hal ini melayani masyarakat khususnya di Kutai Kartanegara.
“Yang harus digarisbawahi kita belum bicara persoalan Pilkada di situ belum bicara substansi, Apakah nanti bisa lanjut atau stop itu belum ke sana arahnya,” ungkap Edi.
“Jadi saya berharap jajaran dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, teman-teman saya serta masyrakat biarlah ini menjadi bahan para praktisi hukum. Jadi kita tetap bekerja dengan baik layani masyarakat dengan baik karena tugas-tugas kita masih banyak yang harus kita selesaikan sampai pada 2024 nanti,” pungkasnya. (jat/boy)