Samarinda, reviewsatu.com – Kasus penemuan mayat seorang wanita HSN (52) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan P Suryanata, Bukit Pinang menemui titik terang. Setelah dua minggu melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka kasus pembunuhan tersebut.
Kepastian itu diterangkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly saat melakukan konferensi pers di Polresta Samarinda, Jumat (13/1/2023).
“Dari hasil olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan. Pelaku adalah rekan sesama pekerja pemulung di tempat tersebut,” ucapnya.
Pelaku yang berinisial MS (26) awalnya curhat mengenai masalah rumah tangganya dengan sang istri kepada korban. Namun korban memberikan tanggapan yang membuat pelaku tersinggung, yaitu menyuruh pelaku untuk bercerai dengan sang istri. Tersinggung dengan perkataan tersebut, pelaku nekad membunuh rekan kerjanya tersebut.
Pelaku diamankan di Pelabuhan Kendari, Sulawesi Selatan tanpa perlawanan.
Kapolresta Samarinda pun turut membeberkan cara pelaku menghabisi korban. Korban yang merupakan rekan pelaku berbincang pada pukul sekitar 02.00 sampai 03.00 Wita. Dalam percakapan tersebut pelaku tersinggung pada perkataan korban.
Pelaku membujuk korban untuk membantu mengumpulkan barang dan diarahkan ke tempat yang minim penerangan. Hingga saat mereka sampai di tempat yang dimaksud, korban menusuk pelaku dengan senjata tajam yang biasa dibawa untuk bekerja.
“Ada tujuh luka tusukan di badan korban berdasarkan hasil otopsi,” ujar Kombes Pol Ary Fadly di hadapan awak media.
Tidak sampai di situ, pelaku membekap mulut korban menggunakan jilbab yang dikenakan pada dini hari itu agar korban tidak dapat berteriak.
Kalap mata, pelaku juga mengambil telpon genggam serta sejumlah uang yang berada di tas pinggang milik korban.
“Karena terpengaruh habis kelahi (bertengkar,red) sama istri juga. Jadi emosi saya,” ucap pelaku dengan tertunduk.
Karena perbuatannya ini pelaku ditindak dengan pasal 340 388 subs 365 ayat 3 karena telah menghilangkan nyawa dan mengambil barang milik korban. Pelaku terancam dijatuhi hukuman paling lama seumur hidup. (dey/boy)