HUKUM  

44,05 Gram Sabu Diblender

sabu
Polres Berau musnahkan sabu 44,05 Gram Sabu hasil pengungkpan operasi antik 2022 lalu. (ist)

Berau, reviewsatu.com – Polres Berau kembali musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (25/1/2023). Sebanyak 44,05 gram diblender polisi dihadapan tersangka. Sabu tersebut berasal dari tangkapan Operasi Antik Mahakam tahun 2022 lalu.

Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin mengatakan, barang bukti narkoba berupa sabu itu berasal dari dua kasus yang diungkap saat operasi antik lalu.

“Ini merupakan sisa hasil tangkapan Operasi Antik lalu. Baru dimusnahkan sekarang, karena baru keluar dari uji laboratorium,” ungkapnya.

Sabu itu didapat dari SA dengan berat 39,86 gram yang ditangkap pada 18 November 2022. Serta MH dengan berat 4,19 gram yang ditangkap pada 24 Oktober 2023.

Baca Juga  Wali Kota Balikpapan dan Gubernur Kaltim Digugat Warga, 23 Agustus Sidang Perdana

Pemusnahan itu, selain disaksikan langsung oleh para tersangka. Juga disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Berau dan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, serta penasehat hukum tersangka.

“Total barang bukti yang dimusnahkan 44,05 gram sabu.  Pemusnahan sabu, dilakukan dengan cara diblender dengan dicampur air dan garam,” terangnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk menjauhi seluruh jenis narkoba. Ditegaskan Rangga, polisi tidak ada kompromi untuk pengguna maupun pengedar narkoba di Bumi Batiwakkal.

Menurutnya, narkoba tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat umum. Bahkan, kaum elit pun menjadi sasaran dari narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apapun jabatannya, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (zza/boy)