Wali Kota Balikpapan dan Gubernur Kaltim Digugat Warga, 23 Agustus Sidang Perdana

Ketua PBH Peradi, Ardiansyah.
Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah.

Balikpapan, reviewsatu.com – Solusi penyelesaian peristiwa kecelakaan di simpang Muara Rapak Kota Balikpapan masih menggantung. Warga yang khawatir persitiwa kecelakaan maut kembali terulang, akhirnya melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Mekanisme Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Surat gugatan tersebut sudah masuk PN Balikpapan pada 22 Juli 2022. Dilakukan oleh Pusat Bantuan Hukum Peradi Kota Balikpapan sebagai kuasa hukum dari 7 penggugat yang merupakan warga Balikpapan. Dan pada 23 Agustus dijadwalkan masuk sidang perdana.

Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah SH MH, sebagai kuasa penggugat, mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi kepada pihak terkait. Yakni Pemkot Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan, Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, bahkan hingga Kementerian pada awal Februari 2022. Karena hingga saat ini tidak ada langkah konkret dan upaya penyelesaian kecelakaan menahun di simpang Muara Rapak, maka Peradi Balikpapan mewakili 7 warga tersebut melayangkan surat gugatan ke PN Balikpapan.

“Kita sudah bertemu dengan pihak terkait itu, namun jawabannya masih sumir. Saling melimpahkan dan saling menyalahkan,” kata Ardiansyah kepada media ini.

Menurutnya, gugatan ini disebut sebagai Gugatan Warga Negara lantaran tidak terkait dengan kepentingan orang per orang. Tapi, kata dia, ini sudah menjadi persoalan warga secara umum agar peristiwa kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak tidak terjadi lagi. Karena jelas ini mengancam
siapa saja warga yang kerap melintas di jalan itu.

Baca Juga  Dianggap Mendesak, Revisi UU Migas Harus Cepat Dibahas

Sebetulnya, kata dia, tuntutan warga itu sederhana. Yakni adanya upaya konkret pemerintah dalam melakukan langkah antisipasi. “Selama ini kan hanya statement-statement saja. Tidak ada langkah konkret. Tidak ada upaya penganggaran baik di Pemkot Balikpapan atau pun di Pemprov Kaltim,” terangnya.

“Padahal ini sudah mau tutup tahun,” tambahnya.

Ardiansyah mengatakan, ada 4 tuntuan yang dilayangkan penggugat. Pertama, adanya pelebaran jalan di sekitar turunan Muara Rapak; Kedua, pembangunan flyover; Ketiga, pembuatan Perda pengaturan kendaraan tertentu, dan Keempat, pamasangan rambu jalan.

“Tuntutan ini berdasarkan keinginan warga Penggugat,” ujarnya.

Soal flyover, kata dia, memang masih ada perbedaan pendapat. Tapi, berdasarkan koordinasi dengan peneliti dari Universitas Balikpapan masih memungkinkan dibuat flyover. Tapi terkait teknis, itu diserahkan ke pemerintah. Yang penting ada langkah konkret-nya.

Penggugat juga meminta adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur kendaraan tertentu. Karena selama ini hanya berupa surat edaran wali kota. “Itu tidak ada kekuatan hukumnya. Dan itu tidak bisa dijadikan payung hukum untuk penindakan”.

Baca Juga  Pulau Kumala Kapan Buka?

Menurut Ardiansyah, dalam hal ini ada 7 penggugat warga Balikpapan. Mereka adalah 1. Ainur Rofiq, warga Kelurahan Muara Rapak; 2. Mas Sarah, warga Kelurahan Karang Rejo; 3. Rizky Jaya Nugraha, warga Kelurahan Karang Joang; 4. Trivenna, warga Kelurahaan Telaga Sari; 5. Mappaselle, warga Kelurahan Manggar Baru; 6. Jufriansyah, warga Kelurahan Klandasan Ulu; 7. Nabila Nisa, warga Kelurahan Muara Rapak.

Ardiansyah menjelaskan, mulanya PBH Peradi Balikpapan yang menginisiasi gugatan tersebut. Ini melihat tidak adanya upaya nyata dan serius yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di simpang Muara Rapak. PBH Peradi kemudian menghimpun dukungan dari masyarakat yang ingin persoalan tersebut bisa segera diatasi.

Ia menyampaikan ada 6 tergugat terkait dengan simpang Muara Rapak, yakni Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, Gubernur Kaltim Isran Noor, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (R1)