DAERAH  

Aktivitas STS di Muara Berau Diminta Stop Warga

Samarinda, reviewsatu.com – Masyarakat pesisir, Kecamatan Muara Badak, Kukar yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan dan tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Krcamatan Muara Badak meminta aktivitas Ship To Ship Transfer (STS) alias kegiatan alih muat barang di wilayah Muara Berau dihentikan.

Hal ini dilakukan mereka berupa aksi unjuk rasa di atas kapal operator pelabuhan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di perairan Muara Berau, Selasa (17/1) kemarin.

Kuasa Hukum masyarakat Agus Shali mengataka sejak tahun 1960 secara turun temurun masyarakat melakukan aktivitas sebagai nelayan untuk memenuhi kehidupan. Namun, mulai ada persoalan ketika ada kegiatan alih muat barang alias STS yang justru mencemari lingkungan akibatnya penurunan hasil tangkapan bagan tancap, nelayan tangkap dan petani tambak.

“Karenanya langkah ini untuk memperjuangkan semua yang masih belum menemukan jalan sesuai yang kita harapkan,” kata Agus.

Aksi kali ini kaya dia, bukan hanya sekedar perjuangan sekelompok orang yang mengatasnamakan kelompok. Tetapi, benar benar pengurus HNSI Kecamatan Muara Badak demi memperjuangkan haknya.

Selain itu, aksi ini merupakan akumulasi dari proses perjuangan yang dilajukan nelayan di Kecamatan Muara Badak sejak tahun 2009 sampai 2022 yang tak kunjung selesai. Pemerintah mencoba hadir namun tak mampu menyelesaikan persoalan.

“Bahkan dari perhitungan-perhitungan yang ada justru melahirkan kerugian bagi para nelayan dan belum ada etikat baik dari para perusahaan untuk menindaklanjutinya,” tukasnya.

Karenanya mereka meminta pemerintah dan aparat kepolisian untuk menghenyikan seluruh kegiatan STS yang ada di Muara Berau.

“Saya minta tolong hentikan kegiatan di depan kita itu,” tegas Agus sembari menunjuk ke arah kapal yang sedang beraktivitas.

Dirinya menegaskan, dari data yang dimilikinya masih banyak perusahaan yang belum belum memenuhi keseluruhan perizinannya. Sebab, itu menurutnya jangan sampai justru dari PT PTB selaku operator pelabuhan justru membiarkan perusahaan yang belum memiliki izin resmi tersebut.

“Karena ketika membiarkan maka sama saja PT PTB membiarkan kegiatan yang ilegal yang dilakukan oleh perusahaan di sini. Pembiaran dilakukan. Makanya kami akan menghentikan semuanya. Dan ketika kami kembali nanti juga akan tetap lakukan patroli pagi siang dan malam untuk memastikan bagaimana kondisi di lapangan,” tandasnya.

Diketahui, terdapat 11 perusahaan floating crane diduga tidak memiliki izin lingkungan dan izin operasional yang beroperasi di Muara Berau. Sehingga masyarakat menekankan agar sejak Selasa (17/1) seluruh aktivitas dapat dihentikan sampai dengan adanya penyelesaian pada pihak nelayan yang dirugikan mencapai Rp 400 miliar menurut perhitungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim tahun 2018. (sam)