Kukar, reviewsatu.com – Melihat adanya peluang baru dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penyelenggaraan angkutan karyawan, Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara (Dishub Kukar) usulkan peraturan Bupati (Perbup).
Perbup tersebut yakni terkait dengan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dengan menggunakan kendaraan bermotor umum untuk angkutan karyawan.
Kabid ASDP Dishub Kukar, Suminto mengatakan bahwa saat ini perbup tersebut telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, dan dilanjutkan di Biro Hukum Provinsi Kaltim. Saat ini, rancangan perbup tersebut sudah berada di Kasubbag Perundang-undangan.
“Targetnya bulan ini bisa ditandatangani (oleh Bupati Kukar), awal 2023 kita sosialisasi kan pada pengguna jasa (perusahaan), dan kepada perusahaan penyedia jasa (angkutan),” ucap Suminto saat dikonfirmasi awak media, Senin (24/10/2022).
Ia menerangkan bahwa perbup tersebut diajukan sebab melihat banyaknya perusahaan tambang yang ada di Kukar.
Jika nantinya telah disahkan dan ditandatangani oleh Bupati Kukar, maka perusahaan penyedia jasa angkutan wajib memenuhi peraturan yang ditetapkan demi mendapatkan PAD. Diantaranya yakni harus memiliki kantor cabang dan sistem administrasi di Kukar, wajib Uji KIR di Kukar, dan wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kukar.
“Sebelum perbup itu dibahas, perusahaan dan perusahaan penyedia jasa angkutan sudah disosialisasikan, prinsipnya (mereka) memahami dan mematuhi regulasi yang ada,” pungkasnya. (Jat/Adv/Kominfo Kukar)