Kukar, reviewsatu.com – Masa kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berakhir. Pilkades serentak di 86 desa saat ini memasuki masa tenang.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, Arianto saat dikonfirmasi, Minggu (11/9/2022).
Ia mengatakan bahwa saat ini para calon kepala desa tidak lagi diperkenankan untuk melakukan kampanye, lantaran telah memasuki masa tenang Pilkades.
Pemilihan kepala desa itu sendiri telah dijadwalkan akan diselenggarakan pada Rabu (14/9/2022) mendatang.
“Sekarang memasuki masa tenang, tidak lagi diperkenankan untuk melakukan kampanye. Sebab pelaksanaan kampanye kemarin sudah diberikan waktu pada tanggal 8-10 September,” ucapnya.
Ia juga meminta kepada setiap petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk dapat mulai mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing desa.
“Petugas KPPS mulai mempersiapkan pelaksanaan pemungutan. Kemudian setelah nanti dilakukan pemungutan, dilanjutkan dengan penghitungan suara yang dilakukan oleh panitia pemilihan tingkat desa dan selanjutnya di kecamatan,” ungkapnya.
Arianto juga menyebutkan bahwa sejauh ini tahapan Pilkades telah berjalan lancar. Ia juga mengaku belum ada laporan pelanggaran yang dilakukan oleh para calon kepala desa pada masa kampanye.
“Semua berjalan dengan aman dan lancar, harapan kita bisa tetap berjalan lancar sampai selesai pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu (14/9/2022) nanti,” pungkasnya. (Jat/Adv/Kominfo Kukar)