Pasca HUT RI Ke-77, Sekda Kukar Keluarkan Surat Imbauan Pelepasan Bendera Merah Putih

HUT RI
Sekda Kukar Keluarkan Imbauan Pencabutan Atribut Peringatan HUT RI.

Kukar, reviewasatu.com – Pasca peringatan HUT RI ke-77, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar terbitkan surat edaran pelepasan bendera merah putih beserta atribut kemerdekaan lainnya.

Hal itu searah dengan diterbitkannya surat edaran bernomor B–2388/PROKOM/004.5/08/2022 yang dikeluarkan dan di ditandatangani langsung oleh Sekda Kukar Sunggono per tanggal 30 Agustus 2022.

Surat tersebut berbunyi, seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kabupaten Kukar diimbau untuk melepaskan seluruh dekorasi bendera merah putih dimulai per tanggal 1 September 2022.

Dalam aturan itu meliputi bendera merah putih atau atribut yang dipasang masing-masing OPD, unit kerja, partai politik, lembaga, organisasi, kecamatan, kelurahan, desa hingga tingkat RT.

“Mulai dari umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya,” ucap Sekda Kukar, Sunggono dikutip dari surat edaran tersebut.

Baca Juga  Dafid Soroti Pemkab Kutim Terkait Minimnya Penyerapan Anggaran

Tak hanya memerintahkan untuk melepas bendera merah putih saja, melalui surat edaran itu Sunggono juga meminta agar segala atribut yang melambangkan Indonesia dan kemerdekaannya disimpan secara baik. Agar dapat dipergunakan kembali pada HUT RI selanjutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kukar mengimbau seluruh masyarakat agar dapat turut serta mengibarkan bendera merah putih secara serentak sepanjang bulan Agustus lewat surat edarab bernomor B-2032/ TAPEM/OTDA/065.11/07/2022.

Hal itu dilakukan dalam rangka memperingati HUT ke-77 RI tahun 2022. Sejalan dengan surat imbauan itu, Pemkab Kukar juga turut membagikan 10 juta bendera merah putih kepada masyarakat Kukar. (adv/jat/boy)