Oktober 2026 Ini, Penetapan Kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat sebagai Geopark Nasional akan Dibahas

Kawasan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat memiliki luas sekitar 26.634 kilometer persegi. Membentang dari wilayah Kabupaten Kutim hingga Berau. (Foto: Yayasan Konservasi Alam Nusantara).

SAMARINDA, reviewsatu.com – Keinginan masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) menjadikan kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat yang membentang dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga Berau, sebagai geopark nasional ke-27 di Indonesia, makin mendekati kenyataan.  

Tim Verifikasi Geopark Nasional dijadwalkan akan membahas penetapan kawasan tersebut pada Oktober 2026 ini. Jika lolos verifikasi, kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat akan mendapat pengakuan secara nasional.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan bahwa  penetapan Geopark Karst Sangkulirang-Mangkalihat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kaltim bersama berbagai pihak. 

Pengakuan tersebut, kata Sri, dinilai penting untuk memperkuat perlindungan kawasan karst, sekaligus membuka peluang pengembangan pariwisata dan ekonomi masyarakat.

“Insyaallah tidak ada halangan bulan ini. Oktober ini Tim Verifikasi Geopark Nasional merapatkan tentang penetapan Geopark Nasional.” 

“Harapannya, Karst Sangkulirang-Mangkalihat kita ditetapkan sebagai Geopark Nasional,” ucap Sri Wahyuni Senin 12 Oktober 2026.

Kawasan Sangkulirang-Mangkalihat sebagai geopark nasional telah dimulai sejak 2019 melalui kerja sama Pemerintah Provinsi Kaltim dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN). 

Proses tersebut melibatkan berbagai tahapan untuk melengkapi dokumen serta memastikan kawasan memenuhi persyaratan penetapan.

Menurut Sri, pengakuan nasional akan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat upaya perlindungan kawasan karst. 

Status tersebut juga diharapkan meningkatkan perhatian terhadap kekayaan geologi, keanekaragaman hayati, dan nilai kebudayaan yang tersimpan di kawasan tersebut.

Kawasan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat memiliki luas sekitar 26.634 kilometer persegi. 

Bentang alamnya mencakup karst pedalaman, kawasan pesisir, hingga pulau-pulau kecil, sehingga memiliki karakteristik yang beragam dan menjadi salah satu kekayaan alam penting di Kalimantan Timur.

Sri berharap penetapan geopark nasional dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui perlindungan lingkungan dan pengembangan potensi wisata. 

Dengan pengakuan tersebut, kawasan Sangkulirang-Mangkalihat diharapkan semakin dikenal sebagai destinasi yang memiliki nilai geologi dan keindahan alam.

“Mudah-mudahan penetapan Geopark Nasional Karst Sangkulirang-Mangkalihat dapat terwujud, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.”

“Mohon doanya masyarakat Kaltim, agar Karst Sangkulirang-Mangkalihat bisa ditetapkan sebagai Geopark Nasional,” harap Sri.

Potensi kawasan tersebut juga terlihat dari hasil penelitian mengenai kemampuan bentang alam karst dalam menyimpan karbon. 

Kawasan seluas sekitar 1,8 juta hektare itu diperkirakan menyimpan cadangan karbon hingga 275,57 gigaton karbon (Gt-C), yang berasal dari ekosistem hutan dan formasi batu gamping.

Potensi penyimpanan karbon tersebut menambah nilai penting kawasan Sangkulirang-Mangkalihat dalam mendukung upaya perlindungan lingkungan. 

Kelestarian ekosistemnya perlu dijaga agar kekayaan alam yang dimiliki dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang. 

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto menjelaskan, pemerintah provinsi telah menyelesaikan revisi dokumen berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada 6–10 Juli 2026. 

Dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan yang harus dipenuhi sebelum penetapan geopark nasional dilakukan.

Bambang menyebut, tahapan berikutnya adalah rapat Tim Verifikasi Geopark Nasional untuk membahas kelayakan kawasan yang diusulkan. 

Hasil pembahasan tersebut akan menentukan apakah Geopark Sangkulirang-Mangkalihat dapat memperoleh pengakuan nasional melalui keputusan Menteri ESDM.

“Rencana rapat kabarnya Oktober ini. Semoga dan kita optimistis Geopark Sangkulirang-Mangkalihat bisa ditetapkan menjadi geopark nasional melalui SK Menteri ESDM pada 2027. Jika betul, maka ini akan menjadi kado HUT Provinsi Kaltim,” ujar Bambang.

Secara geologi, Sangkulirang-Mangkalihat menyimpan kekayaan batuan berumur Kapur hingga endapan delta purba yang terbentuk sekitar 141 juta sampai 5 juta tahun lalu. 

Karakteristik tersebut menjadi bagian dari keunikan bentang alam yang membedakan kawasan ini dari berbagai kawasan karst lainnya.

Selain aspek geologi, kawasan tersebut dinilai memenuhi tiga pilar utama geopark, yakni keragaman geologi, keanekaragaman hayati, dan kebudayaan.

Ketiga unsur itu menjadi bagian penting dalam pengembangan geopark yang menghubungkan pelestarian alam dengan edukasi, pariwisata, serta pemberdayaan masyarakat. (*/ari)