Tenggarong, reviewsatu.com – Guna mencari tahu dan mendeteksi adanya koperasi yang bermasalah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan audit sejumlah koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM), Tajuddin, mengatakan bahwa audit tentu perlu dilakukan agar koperasi yang ada dapat lebih baik serta sesuai dengan Undang-Undang dan AD/ART koperasi.
“Dari pengalaman yang ada kalau memang tidak ada kepercayaan, maka itu bisa digugurkan melalui rapat anggota walau pun belum habis masa baktinya,” kata Tajuddin, Kamis (1/8/2022).
Meski begitu, dirinya menjelaskan bahwa koperasi sama saja seperti perusahaan swasta lainnya yang memiliki lembaga, ketentuan, dan manajemen sendiri. “Tidak boleh diintervensi. Kami hanya memberikan bimbingan perlindungan dan kemudahan saja. Dinas juga prinsipnya tidak bisa intervensi, tidak boleh dicabut. Karena secara aturan abuse of power yaitu melampaui kewenangan, tidak boleh,” ungkapnya.
Menurutnya, melalui rapat anggota koperasi berhak melakukan pemutusan ataupun menyepakati sesuatu sesuai mekanisme yang berlaku. “Jadi kalau kami lakukan audit di tubuh koperasi pun itu tidak menyelesaikan masalah, makanya saya sarankan kalau bisa audit kemitraannya, dan tujuan kita audit kemitraan ini sebagai bahan kita merevisi Perbup 1/2016 tentang kemitraan,” jelasnya.
“Sebab disitu penguatannya perlu peran pemerintah, dan pemerintah ini lintas OPD harusnya. Yaitu ada Dinas Koperasi, Perkebunan, Asisten bagian ekonomi, ESDM kalau bisa juga bidang pertanahan. Jadi prinsipnya kita bicara tentang tim, nah di Perbup yang ada itu tidak ada,” sambungnya.
Tajuddin juga menguraikan bahwa jika ditemukan adanya masalah di koperasi, maka penanganannya harus bekerjasama secara tim.
“Jadi ke depannya harus disempurnakan sesuai ketentuan. Ini sudah kami lakukan upaya-upaya, kami sudah mengidentifikasi dan menginventarisasi masalah sehingga persoalan koperasi ke depan sudah bisa kita minimalisir,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa dari data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Kukar tercatat ada sebanyak 647 koperasi yang ada di Kukar. (Jat/R1)