Terkait Simpang Muara Rapak, A3 Sebut Raperda Transportasi Tunggu Evaluasi dari Provinsi

Andi Arif Agung (A3)
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung.

Balikpapan, reviewsatu.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mengaku bahwa DPRD Kota Balikpapan tidak tinggal diam dan tengah membuat regulasi tentang jam edar kendaraan yang masuk ke Simpang Muara Rapak Balikpapan.

Menurut A3, sapaan akrabnya, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Transportrasi yang antara lain mengatur jam edar kendaraan bermuatan berat, sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami tinggal menunggu hasilnya, apakah ada catatan yang perlu diperbaiki,” kata Andi, ketika ditemui di kantor DPRD Balikpapan, Kamis (25/8/2022) malam.

Pernyataan ini menyusul adanya perkara Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit yang dilayangkan 7 warga Balikpapan. Melalui kuasa hukum mereka, para penggugat melayangkan Perbuatan Melawan Hukum dengan Mekanisme Gugatan Warga Negara salah satunya terhadap ketua DPRD Balikpapan yang membawahi institusi legislatif.

Selain Ketua DPRD Balikpapan, gugatan juga ditujukan kepada Wali Kota Balikpapan, Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, Menteri Perhubungan dan Menteri PUPR. Mereka dianggap lalai dalam membuat langkah antisipasi peristiwa maut yang kerap terjadi di Simpang Muara Rapak.

Baca Juga  Anggota DPRD Kukar Jadi Terdakwa, Castro: Harusnya Diberhentikan Sementara

Pada Raperda tersebut, kata A3, berisi beberapa hal yang menyangkut kendaraan transporasi. Yang berhubungan langsung beberapa peristiwa di kota Balikpapan. Tidak hanya musibah di Simpang Muara Rapak saja. Antara lain tentang aturan jam edar kendaraan dan Over Dimension Over Loading (ODOL)/muatan berlebihan.

“Kami berharap, nanti Perwalinya diterjemahkan secara rinci tentang jam edar dan wilayah edarnya,” harapnya.

Sebab, jam edar dan wilayah edar akan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan. Karena, harus diakui salah satu objek vital nasional di Balikpapan kini masih terus melakukan pembangunan, yakni Pertamina. Sedangkan satu-satunya akses jalan yang dilalui kendaraan bermuatan berat untuk projek Pertamina
tersebut lewat Simpang Muara Rapak.

“Kalau harus lewat jalur lain, pasti mutar lagi ke wilayah selatan. Akhirnya sama saja pasti lewat perkotaan juga,” bebernya.

Nah, lanjut anggota komisi I DPRD Balikpapan tersebut, itulah yang perlu dirincikan dan diterjemahkan pada cantolan Perwali yang akan dibuat. Tentang jam edar dan wilayah edar kendaraan bermuatan berat. Dalam rangka penyesuaian situasi dan kondisi di lapangan.

Baca Juga  Chant "Rene Out" dari Viking Membahana di Segiri

“Sebenarnya ini barang sudah tiga bulan masuk ke provinsi. Tapi belum selesai dari sananya. Kami berharap secepatnya selesai”.

Sebab, katanya, dalam tuntutan warga Balikpapan yang menggugat itu salah satunya tuntutan tentang adanya regulasi tentang kendaraan besar yang melintas kota. Dan ini sebenarnya sudah dalam proses.

“Semoga dalam waktu dekat ini segera selesai dari provinsi. Langsung kita tetapkan sebagai Perda dan diterjemahkan melalui Perwali,” tambahnya.

Termasuk di dalam Raperda Transportasi tersebut diatur tentang pemilik kendaraan roda 4 harus memilik ruang parkir sendiri. Dengan tujuan, memperlambat laju pertumbuhan kendaraan yang masuk ke Balikpapan.

“Diharapkan ke depan sarana umum transportasi dimaksimalkan. Mulai fasilitasnya hingga pelayanannya. Sebab untuk pajak progresif sudah tidak berlaku lagi sesuai UU yang berlaku,” tegasnya.

Jangan sampai seperti Jakarta yang pertumbuhan kendaraan bermotornya tinggi. Untuk itu, adanya Perda Transportasi ini di Balikpapan untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut. Mengingat, ruas jalan di Balikpapan tidak sebanding dengan laju pertumbuhan kendaraan bermotor. Ini juga yang perlu menjadi perhatian khusus pemerintah daerah. (R1)