PPP Kutim Sampaikan Pandangan Umum Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah

PPP Kutim
Fraksi PPP DPRD Kutim memberikan pandangan umumnya, terhadap Nota Penjelasan Kepala Daerah. (istimewa)

Kutim, reviewsatu.com – Fraksi PPP DPRD Kutim memberikan pandangan umumnya, terhadap Nota Penjelasan Kepala Daerah, terhadap Raperda tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Nota Penjelasan dibacakan oleh Imam Turmudji pada Rapat Paripurna ke-13, Rabu (8/06/2022).

Pemilik 9 kursi di legislatif itu menyebut jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pokok-pokok pengelolaan keuangan bisa menjadi pijakan bagi pemerintah dalam pengelolaan keuangan yang mengatur pentingnya reformasi keuangan.

“Dengan adanya regulasi tersebut, maka pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel. Dimulai dari perencanaan, pengaggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan dilakukan secara transparan,” tegas politisi dari Dapil III itu.

Pihaknya juga mengingatkan kepada eksekutif agar menggunakan keuangan daerah untuk kebutuhan yang seluas-luasnya bagi masyarakat di pedesaan. Mengingat daerah pedesaan khususnya di kecamatan terjauh, belum terjamah pembangunan yang merata.

“Menyarankan kepada pihak eksekutif tentang penggunaan keuangan daerah lebih diprioritaskan untuk perbaikan infrastruktur dan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19,” tambah Imam.

Baca Juga  Rocky Gerung Bicara di Tepian Mahakam, Tongkang Batu Bara Malah Sepi Melintas

Salah satunya pelaksanaan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD 2022, harus dilaksanakan dengan cepat dan tepat sasaran. Serta memperhatikan aspek hukum yang belaku, sehingga perputaran anggaran dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas.

Fraksi PPP beranggapan pejabat pengelola keuangan daerah sebagai eksekutor utama yang memiliki peran vital dalam mewujudkan output maksimal dari pengelolaan keuangan. Maka harus menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan hukum.

Sehingga Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diketuai oleh Muhammad Ali, pada kesempatan itu mempertanyakan 2 hal kepada pemerintah selaku eksekutif.

“Pundi-pundi usaha baru apa yang dilakukan oleh pemerintah Kutim, sehingga bisa mendongkrak kenaikan PAD yang signifikan?,” tanya Imam Turmudji mewakili fraksi.

“Bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan, pelaporan, pengawasan serta pertanggungjawaban agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat?,” tambahnya.

Baca Juga  PAMA ABKL Raih ISSF 2022

Dengan adanya Perda Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah nantinya, Fraksi PPP berharap agar pengelolaan keuangan daerah bisa lebih rinci sehingga tugas pokok dan fungsi para pemangku jabatan lebih optimal dan maksimal.

“Sehingga apa yang digaungkan saudara Bupati dan Wakil Bupati, dengan kalimat “Menata Kembali” bisa benar-benar terlaksanan secara filosofi dan realistis, bukan sekadar kalimat tanpa arti di masyarakat,” tegas ayah dari 4 orang anak itu.

agar kedepannya Raperda tersebut bisa terlaksanan dengan tertata, optimal, maksimal dan transparan demi kemajuan pembangunan Kutai Timur.

Serta fokus pada kepentingan daerah dan masyarakat bukan kepentiangan pribadi dan politik, agar menghasilkan pelayanan masyarakat dalam realisasi pembangunan daerah yang benar benar memenuhi keinginan masyarakat Kutim dari seluruh lapisan.(adv/oke/cyn)