Kutim, reviewsatu.com – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) DPRD Kutim yang terdiri dari PKB dan Gerindra memberikan pandangan umumnya. Mengenai Nota Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Angggota DPRD Kutim Yan, yang membacakan Pemandangan Umum tersebut pada Rapat Paripurna ke-13 (8/6/2022). Menyebut jika fraksinya mendukung dan mengharapkan agar sesegera mungkin dilakukan pembahasan Bersama Pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur.
Sehingga tata kelola keuangan daerah dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab.
“Dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan bermanfaat agar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” sebut Politisi Gerindra dari Dapil III itu.
Sementara terkait dengan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016. Fraksi KIR menyebut perlu dilakukan evaluasi kelembagaan Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Selanjutnya dilakukan penataan terhadap pembentukan dan susunan organisasi.
“Penataan juga dilakukan pada perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidan kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan,” imbuhnya.
Perubahan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklarut Perangkat Daerah Provinsi , Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM menjadi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).
Begitu juga dengan perangkat daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Mengamanatkan perlunya dilakukan penyesuaian bentuk kelembagaan perangkat daerah pengampu urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik, menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
“Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya berharap, agar kedepannya setelah Perda ini ditetapkan dapat menyelaraskan tata kelola managemen kelembagaan Pemerintah Kutai Timur,” tambah Yan.
Terpenting, Perda ini harapannya dapat menjadi dasar hukum SKPD dalam melaksanakan tugasnya. Serta semakin memicu dan memotivasi untuk meningkatkan kinerjanya. (adv/oke/cyn)