DPRD Optimistis 10 Raperda Rampung Sebelum Akhir Tahun

Rusman Ya'qub.(ist)

Samarinda, reviewsatu.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub optimistis bakal merampungkan 10 raperda sebelum akhir tahun ini.

“Kami optimis target penyelesaian pembentukan peraturan daerah dapat tercapai sebelum pergantian tahun,” kata Rusman di Samarinda, Kamis (2/11/2023).

Ia menjelaskan, semula Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 yang telah disepakati untuk kemudian dilakukan pembahasan sebanyak 11 raperda, namun satu di antaranya dijadikan menjadi raperda luncuran atau yang akan dibahas tahun depan.

“Raperda yang kita jadikan luncuran adalah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera (Perseroda), karena ada data yang kurang lengkap,” tutur Rusman.

Sementara itu, mengenai jumlah raperda yang tersisa, pihaknya optimis akan dapat menuntaskan sebelum akhir tahun. Ia menyebutkan kini tersisa tiga raperda lagi yang masih dalam pembahasan dan kini tengah ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus).

“Ketiga raperda itu adalah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren,” papar Rusman.

Ia menambahkan, berdasarkan data laporan yang masuk pada pihaknya, sebagian pansus sudah mencapai akhir atau finalisasi pembahasan, tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi kita optimis sebentar lagi, tinggal menunggu waktu administrasi saja. Dari Kemendagri juga mungkin bisa dipercepat karena pembahasan raperda ini di target sampai pertengahan November. Jadi kita optimis bisa rampung sebelum pergantian tahun,” tutur Rusman. (advdprdkaltim/arf/boy)

Berdasarkan data Sekretariat DPRD Kaltim,  11 program pembentukan peraturan daerah tahun 2023, antara lain:

1. PendidikanPpancasila dan Wawasan Kebangsaan

2. Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah

3. Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren

4. Perlindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal

5. Pengelola Keuangan Daerah

6. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

7. Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera (Perseroda)

8. Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya Menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Melati Bhakti Sejahtera (Perseroda)

9. Penyelenggaraan Perlindungan Pengelola Lingkungan Hidup

10. Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

11. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.