IHSG Ditutup Anjlok 11,57 Persen, BEI Minta Pelaku Pasar Realistis

Setelah melemah sepanjang perdagangan, IHSG ditutup anjlok hingga 678,67 poin atau setara dengan 11,57 persen ke level 5.185,10.

JAKARTA, reviewsatu.com – Pada penutupan perdagangan, Jumat, 16 Oktober 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali terpuruk. Setelah melemah sepanjang perdagangan, IHSG ditutup anjlok hingga 678,67 poin atau setara dengan 11,57 persen ke level 5.185,10.

Tekanan besar juga melanda kelompok 45 saham unggulan yang tergabung dalam indeks LQ45. Indeks tersebut ditutup melemah 81,53 poin atau 13,82 persen ke level 508,56.

Pelemahan tajam ini terjadi di tengah meningkatnya tekanan terhadap pasar saham Indonesia menyusul pengumuman konsultasi lembaga indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait rencana perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia.

MSCI berencana menurunkan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Wacana perubahan status tersebut menjadi salah satu sentimen yang membayangi pergerakan pasar saham domestik.

Sebelumnya, IHSG sempat terpuruk hingga menyentuh level 5.205,42. Kondisi tersebut juga mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan penghentian sementara perdagangan atau trading halt.

Di tengah tekanan pasar, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia.

“BEI akan terus berkoordinasi secara erat dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia senantiasa berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien,” ujar Jeffrey. 

Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengimbau para pelaku pasar untuk tetap bersikap realistis dalam memantau kondisi pasar, termasuk menyikapi rencana perubahan klasifikasi oleh MSCI.

Menurut Iding, klasifikasi Standalone Market tidak serta-merta menunjukkan bahwa suatu pasar modal berada pada posisi terendah. Klasifikasi tersebut merupakan kategori khusus yang diberikan ketika suatu pasar membutuhkan perhatian tersendiri. 

“Klasifikasi MSCI Standalone Market itu bukan klasifikasi terendah. Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus,” jelas Iding.

Pergerakan IHSG dan LQ45 yang sama-sama mengalami penurunan tajam menjadi sorotan di tengah ketidakpastian terkait klasifikasi pasar modal Indonesia.

Langkah pembenahan yang dilakukan BEI bersama OJK pun menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan kepercayaan pelaku pasar terhadap pasar modal domestik.

BEI Minta Pelaku Pasar Realistis

Guncangan hebat turut menimpa pasar modal Indonesia menyusul pengumuman konsultasi lembaga Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang berencana menurunkan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.  

Dalam menanggapi rencana MSCI sendiri, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Iding Pardi turut menghimbau para pelaku pasar untuk tetap bersikap realistis dalam memantau kondisi pasar.  

“Pengumuman tadi dari MSCI juga bahwa ini sebetulnya kan masih rencana yang dibuka ruangnya sampai dengan 2027. Itu artinya, ya kita himbau bahwa teman-teman investor untuk lebih realistis melihat kondisi emiten di pasar,” tutur Iding kepada media di Jakarta, pada Jumat (16/10).  

Dalam hal ini, Iding menambahkan bahwa jangka waktu ini juga akan digunakan MSCI untuk menilai kinerja pasar modal Indonesia.  

Menurutnya, al ini juga menjadi kesempatan bagi pasar domestik untuk memperkuat komunikasi, serta bukti efektivitas dari program reformasi pasar modal. Sehingga nantinya, para investor dapat kembali berinvestasi, atau memutuskan investasinya dengan lebih terbuka lebih mendapatkan dengan data yang lebih proper.  

“Klasifikasi MSCI stand alone market itu bukan klasifikasi terendah. Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus,” jelas Iding.  

“Jadi dari komunikasi kami antara lain misalnya bagaimana kami akan memperkuat, memperkaya bukti-bukti bahwa apa yang kami lakukan itu efektif terhadap market behavior dan investor untuk mendapatkan informasi yang lebih transparent,” tambahnya.  

Sebelumnya, sentimen serupa juga turut diutarakan oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik.   

Dalam menyikapi pengumuman MSCI sendiri, Jeffrey turut menyampaikan komitmennya dalam menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya.  

Kendati begitu, dirinya juga menambahkan bahwa dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut.  

“Perlu kami tekankan juga bahwa pengumuman MSCI ini masih terkait proses konsultasi, dengan batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027 dan bukan pengumuman keputusan final,” tegas Jeffrey. (*/dwa)