Kukar, reviewsatu.com – DPRD Kukar memastikan aset daerah berupa bangunan auditorium di kawasan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Tenggarong Seberang, akan dihibahkan kepada Yayasan Universitas Kutai Kartanegara. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus mendukung pengembangan kampus Unikarta.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan hal itu. Ia menyebut rencana hibah tersebut telah melalui proses pembahasan sejak awal. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret terhadap pemanfaatan aset tersebut.
“Dalam waktu dekat, kita pastikan aset daerah yang saat ini menjadi kampus Unikarta, termasuk yang ada di Tenggarong Seberang, akan dihibahkan kepada Yayasan Kutai Kartanegara,” ucap Ahmad Yani, Senin, (12/10/2026).
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian pengelolaan aset sehingga bangunan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal dapat difungsikan sesuai peruntukannya.
Ahmad Yani menegaskan, pengembangan Unikarta menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kukar. Karena itu, aset yang berkaitan dengan pengembangan kampus perlu dikelola secara jelas agar dapat mendukung kegiatan pendidikan.
Ia berharap Unikarta dapat berkembang menjadi perguruan tinggi yang unggul, tidak hanya di Kalimantan Timur, tetapi juga di tingkat nasional.
“Kampus ini harus kita kembangkan dan bangun supaya menjadi kampus yang unggul. Tujuannya tentu untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan bisa diandalkan dalam membangun Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Sebelum proses hibah dilakukan, DPRD bersama pihak terkait akan memastikan nilai aset melalui kajian dan penilaian yang sesuai dengan ketentuan. Penilaian tersebut mencakup lahan dan bangunan yang berada di kawasan kampus.
Ahmad Yani menyebutkan, lahan di kawasan kampus Unikarta di Tenggarong Seberang memiliki luas lebih dari 17 hektare. Nilai tanah dan bangunan di lokasi itu perlu dihitung berdasarkan kondisi serta hasil penilaian terkini.
Selain aset di Tenggarong Seberang, penilaian juga dilakukan terhadap aset kampus di kawasan Gunung Kombeng, Kelurahan Melayu, Tenggarong. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam rapat, nilai aset di lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp68 miliar.
“Nilai tanah dan bangunan harus jelas. Jadi, ketika nanti diserahkan kepada Yayasan Kutai Kartanegara, semuanya sudah melalui kajian dan penilaian yang benar,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses hibah harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, kepastian nilai dan status aset dapat menjadi dasar dalam proses penyerahan kepada yayasan.
Ahmad Yani berharap proses tersebut segera menunjukkan perkembangan agar aset yang selama ini terkendala persoalan pengelolaan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
” kepastian status aset menjadi salah satu faktor penting agar pengembangan fasilitas pendidikan di Unikarta dapat berjalan,”pungkasnya. (Adv/Rahmat)










