Bapenda Kaltim Intip Potensi Pajak Kendraan Listrik dan Alat Berat

Tampak kendaraan listrik tengah mengisi daya di Balikpapan. (dok. Chandra)

Pemprov Kaltim terus memutar otak untuk memaksimalkan pendapatan di tengah tekanan fiskal daerah. Potensi yang kini dikejar adalah pajak alat berat dan kendaraan listrik. Sayangnya untuk kendaraan listrik masih ada aturan insentif dari pemerintah pusat.

reviewsatu.comPERTUMBUHAN kendaraan listrik di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi tantangan tersendiri bagi Pemprov Kaltim. Utamanya bagaimana itu menjadi sumber pendapatan daerah baru dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Lora Sari, mengatakan perkembangan kendaraan listrik mulai berdampak terhadap ruang penerimaan pajak daerah. Terlebih, pemerintah memberikan insentif untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak.

“Kalau di sisi iklim kendaraan listrik itu suatu yang baik. Tapi kalau di sisi perpajakan, pembelian yang marak kendaraan listrik ini menjadi tantangan buat kami,” ungkap Lora, Minggu 9 Agustus 2026.

Menurut Lora, persoalan tersebut berkaitan dengan kebijakan tarif pajak kendaraan listrik. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan listrik tetap tersedia dan menjadi bagian dari dasar perhitungan pajak. 

Namun, tarif yang dikenakan saat ini sebesar nol persen karena adanya insentif dari pemerintah. “Kalau untuk menetapkan pajak kendaraan bermotor itu kan tarif kali bobot kali NJKB.” 

“NJKB, nilai jual kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik itu ada. Cuma tarifnya nol persen. Itu karena insentif dari pemerintah,” ujarnya.

Kondisi itu membuat pertumbuhan kendaraan listrik, tidak otomatis menghasilkan tambahan penerimaan bagi daerah. Sebaliknya, semakin banyak masyarakat memilih kendaraan listrik, semakin besar pula tantangan yang harus dihadapi Bapenda dalam menjaga penerimaan dari sektor kendaraan.

Lora menilai, persoalan tersebut berbeda dengan sejumlah sumber pajak lain yang dapat dikejar melalui pendataan dan pemeriksaan. 

Untuk pajak kendaraan, terutama BBNKB, pemerintah daerah sangat bergantung pada keputusan masyarakat dalam membeli kendaraan baru serta kemampuan ekonominya.

“Kalau yang lainnya bisa kita pungut, kita gali, kita data, kita tetapkan, kita tagih. Tapi kalau BBNKB ini tergantung kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat,” sebutnya.

Karena itu, pencapaian penerimaan BBNKB tidak sepenuhnya dapat dikendalikan Pemprov. Ketika daya beli masyarakat melemah, transaksi kendaraan baru ikut terpengaruh. 

Sebaliknya, peningkatan pembelian kendaraan baru dapat mendorong penerimaan BBNKB. Masalahnya, pola pembelian kendaraan juga mulai berubah. 

Masyarakat tidak lagi hanya mempertimbangkan kendaraan konvensional, tetapi semakin banyak yang melirik kendaraan listrik. Lora menyebut, kondisi tersebut semakin terlihat di jalan. 

Model kendaraan listrik yang semakin beragam dan menarik membuat pilihan masyarakat terhadap kendaraan jenis tersebut terus berkembang.

“Kalau kita lihat di jalan, pertumbuhan kendaraan listrik ini lagi luar biasa dengan model yang baik, yang bagus-bagus,” ujarnya.

Perubahan itu juga dipengaruhi kondisi harga bahan bakar minyak (BBM). Ketika harga BBM meningkat, kendaraan listrik menjadi salah satu alternatif yang semakin menarik bagi masyarakat.

Tidak hanya kendaraan roda empat, kendaraan listrik roda dua juga mulai berkembang. Bahkan, menurut Lora, masyarakat yang belum memiliki modal untuk membeli kendaraan listrik dapat menggunakannya melalui layanan penyewaan.

“Kalau yang belum punya modal bisa sewa motor,” ujarnya.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kendaraan listrik tidak lagi menjadi produk yang terbatas pada kelompok tertentu. Penggunaannya mulai masuk ke kehidupan sehari-hari dan berpotensi terus meningkat seiring perkembangan teknologi, pilihan model dan perubahan preferensi konsumen.

Bagi Bapenda, kondisi itu menjadi tantangan tersendiri karena target penerimaan pajak tetap telah ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Sementara, salah satu sumber penerimaan yang berkaitan langsung dengan transaksi kendaraan justru dipengaruhi perubahan perilaku masyarakat. Lora mengatakan, target penerimaan tetap disusun berdasarkan angka yang telah ditetapkan dalam APBD. 

Namun realisasinya dapat dipengaruhi berbagai kondisi ekonomi yang berada di luar kendali pemerintah daerah.

Ia menilai, tantangan BBNKB semakin nyata karena pajak tersebut, berkaitan langsung dengan daya beli dan keputusan masyarakat. 

Pemerintah daerah dapat melakukan pendataan dan penagihan terhadap objek pajak tertentu, tetapi tidak bisa memaksa masyarakat membeli kendaraan baru demi mengejar target penerimaan.

Di sisi lain, insentif kendaraan listrik merupakan kebijakan pemerintah yang memang bertujuan mendorong perubahan pola transportasi. Karena itu, Bapenda harus menghadapi konsekuensi fiskal dari kebijakan yang berada di luar kewenangan daerah tersebut.

Lora tidak mempersoalkan perkembangan kendaraan listrik dari sisi lingkungan. Justru, ia mengakui penggunaan kendaraan listrik merupakan hal yang baik. 

Persoalannya muncul ketika perubahan tersebut, bertemu dengan kebutuhan daerah untuk menjaga penerimaan. “Kalau sebenarnya di sisi iklim kendaraan listrik itu suatu yang baik,” ujarnya.

Namun dari sisi fiskal, perubahan tersebut menjadi tantangan baru. Apalagi pertumbuhan kendaraan listrik terjadi ketika Pemprov Kaltim juga menghadapi kebutuhan untuk menjaga kapasitas pendapatan di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas.

Pemprov Kaltim tetap harus mengikuti arah kebijakan nasional dalam mendorong kendaraan listrik, tetapi pada saat yang sama perlu mengantisipasi dampaknya terhadap penerimaan daerah.

Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana struktur penerimaan pajak daerah akan berubah, ketika masyarakat secara bertahap meninggalkan kendaraan konvensional.

Sebab, ketika kendaraan listrik semakin mendominasi pasar, sementara tarif pajaknya masih mendapatkan insentif, ruang penerimaan dari sektor kendaraan berpotensi semakin terbatas.

“Ini menjadi tantangan buat kami untuk pencapaian targetnya,” tutup Lora.

PAJAK ALAT BERAT

Potensi lain yang belum seluruhnya tergali yakni dari sektor pertambangan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim kini terus memburu tambahan sekitar 5.500 unit alat berat. 

Jumlah tersebut berada di luar sekitar 5.300 unit yang telah terealisasi pada 2025. Jika seluruh potensi tersebut berhasil masuk dalam basis perpajakan daerah, jumlah alat berat yang terdata dan terealisasi kewajiban pajaknya bisa mencapai sekitar 10.000 hingga 11.000 unit.

Angka itu menjadi penting karena sekitar 5.300 unit yang telah terealisasi sebelumnya disebut memberikan penerimaan sekitar Rp34 miliar.

Menurut Lora Sari, tambahan 5.500 unit tersebut ditemukan melalui proses pendataan dan pemeriksaan yang terus dilakukan terhadap aktivitas pertambangan.

“Dari 5.300 unit kurang lebih di tahun 2025 yang terealisasi, ini kurang lebih ada tambahan baru sekitar 5.500 unit,” ungkap Lora, Minggu 9 Agustus 2026.

Menurut dia, angka 10.000 hingga 11.000 unit merupakan estimasi dari instansi teknis mengenai jumlah alat berat yang dipersiapkan untuk kegiatan pertambangan di Kaltim.

Namun, Bapenda belum menghitung berapa nilai penerimaan yang dapat diperoleh dari tambahan tersebut. Setiap unit yang ditemukan harus lebih dulu melalui pemeriksaan, pendataan dan penetapan pajak.

“Kalau mau tahu nilai itu pastinya harus proses penetapan,” katanya.

Potensi itu juga belum seluruhnya berasal dari perusahaan yang sudah diperiksa. Bapenda masih memiliki sejumlah sasaran lain, termasuk PT Indominco dan izin usaha pertambangan (IUP) yang belum diperiksa.

“Belum lagi nanti ada dari Indominco dan IUP-IUP kecil yang belum kami lakukan pemeriksaan. Itu akan menjadi potensi,” ujar Lora.

Artinya, angka 5.500 unit tersebut belum menjadi batas akhir. Masih bisa bertambah seiring pemeriksaan diperluas ke perusahaan dan wilayah operasi yang belum tersentuh.

Pemeriksaan dilakukan melalui tim terpadu. Bapenda tidak hanya melihat laporan perusahaan, tetapi mencocokkan data administrasi dengan aset yang benar-benar digunakan di lapangan, termasuk alat berat yang berada di bawah pengelolaan main contractor maupun subkontraktor.

Hingga Agustus, pemeriksaan telah dilakukan di sejumlah perusahaan tambang besar. Di antaranya Bayan Group, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Kideco Jaya Agung dan PT Berau Coal.

Di KPC, pemeriksaan mencakup sekitar 135 main contractor dan subkontraktor. Sementara di Kideco, sekitar 125 perusahaan telah diperiksa.

STATUS DUMP TRUCK

Bapenda juga menghadapi persoalan klasifikasi alat operasional tambang. Salah satunya dump truck yang statusnya masih menjadi perdebatan, apakah masuk kategori alat berat atau kendaraan bermotor.

“Dump truck ini dikenakan sebagai kategori alat berat atau kendaraan bermotor yang ditetapkan menjadi pajak kendaraan bermotor,” kata Lora.

Persoalan tersebut menjadi salah satu tantangan dalam memastikan objek pajak yang digunakan dalam aktivitas pertambangan dapat dikenakan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan juga tidak dilakukan Bapenda seorang diri. Tim terpadu mendapat pendampingan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan dan TNI.

Menurut Lora, keberadaan unsur tersebut membantu meningkatkan efektivitas pemeriksaan sekaligus membuat perusahaan lebih terbuka dalam proses pencocokan data.

Namun, setiap temuan belum otomatis menjadi penerimaan. Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan diteruskan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sesuai wilayah untuk proses penetapan dan pemungutan.

Bagi Kaltim, langkah tersebut menjadi semakin penting karena daerah sedang menghadapi tekanan fiskal akibat pemangkasan TKD. Ruang pendapatan yang sebelumnya bisa diandalkan harus diimbangi dengan pencarian sumber-sumber baru.

“Karena ada tantangan kita terkait masalah pemangkasan TKD, itu membuat kita semakin harus lebih gencar memungut dari sisi potensi yang lainnya,” ujarnya.

Lora menegaskan, upaya menggali penerimaan tidak boleh berhenti pada objek yang sudah selama ini tercatat. “Yang penting kita tidak berhenti berupaya. Kita harus melakukan optimalisasi, memanfaatkan kondisi yang ada,” tuturnya. (*/may/dwa)