Roy Suryo Kesal Praperadilan Diganggu, Ajukan 11 Tuntutan

Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengaku kesal karena marasa sidang praperadilannya diganggu. (Fajar Ilman/disway.id)

JAKARTA, reviewsatu.com – Terdakwa dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengaku kesal lantaran sidang praperadilan yang dijalaninya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut sempat diganggu oleh seorang yang diduga pendukung Jokowi.

Ia menyampaikan, sempat mendengar ada pihak yang mengganggu perjalanan sidang. 

“Lucunya tadi di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten, tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut Termohon juga. Padahal dia itu katanya lawyer profesional, inisialnya CS. Sering kita lihat dia di antara para termul,” ujar Roy Suryo usai praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 29 Juni 2026.

Ia mengungkapkan, oknum tersebut berinisial CS. Sebab, sering menyuarakan kepentingan pihak Jokowi. Roy menilai aksi CS ingin mengintervensi jalannya sidang praperadilan sebagai tindakan yang menyalahi aturan hukum.

Sependek pengetahuannya, lanjut Dia, dalam ilmu hukum yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada di dalam praperadilan. 

“Itu sungguh memalukan, tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut Termohon,” ujanya.

Mantan Menpora ini bahkan menyindir keras kapasitas keilmuan hukum oknum pengacara tersebut.

“Belajar di mana itu saudara CS? Sayang saya tidak menggunakan kaos yang biasanya tertulis ‘Malu Bro’. Kalau ada, saya buka kaosnya. Katanya belajar selaku kuasa hukum merah putih, biru hitam, itu namanya tidak jelas itu,” pungkasnya.

Diketahui, dalam praperadilan yang diajukannya, Roy Suryo menggugat sejumlah pihak yakni Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dan tim penyidik. Mereka berstatus seabgai tergugat pertama. 

Sedangkan tergugat kedua adalah pihak dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidum pada Kejagung Asep Nana Mulyana, serta Kajati Jakarta Selatan Marcelo Bellah.

AJUKAN 11 TUNTUTAN

Selain itu, kubu tersangka dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, membacakan permohonan praperadilannya atas penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Roy Suryo dalam sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan. 

Dalam permohonanya, ada 11 poin gugatan yang disampaikan kubu Roy Suryo. 

“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun saat membacakan petitumnya di persidangan, Senin, 29 Juni 2026.

Tim pengacara Roy Suryo, Refly Harun di persidangan juga meminta hakim praperadilan menyatakan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Selain itu, ia meminta agar pelimpahan berkas perkara kasusnya dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta dinyatakan tidak sah. “Bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum,” ucap Refly. 

Pihak Roy Suryo meminta agar semua permohonan dalam petitum bisa dikabulkan oleh hakim.

Begini poin-poin petitum yang dibacakan kuasa hukum Roy Suryo:

Yang terhormat Hakim Praperadilan, Majelis Hakim Pengadilan, Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quol, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.

3. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.

4. Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan NomorSP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.

5. Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum.

6. Menetapkan bahwa:

A. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.

B. Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan dibatalkan.

7. Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi.

8. Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo.

9. Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus, terkait Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.

10. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula, terkait Pasal 4 89 ayat 3 huruf e KUHAP.

11. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo terdapat pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono. (*)